[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Ini Aturan Soal Perjalanan Antardaerah Yang Diperbarui - Lentera.co
04 July 2025

Get In Touch

Ini Aturan Soal Perjalanan Antardaerah Yang Diperbarui

Ilustrasi PPKM level 4.
Ilustrasi PPKM level 4.

SURABAYA (Lenteratoday) - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sejummlah aturan pun diperbarui. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di Jawa-Bali.

Aturan soal perjalanan antardaerah itu kemudian dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).

Berikut ini aturan soal perjalanan antardaerah di Jawa Bali:

PPKM Level 4:

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

PPKM level 3:

n. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.4130
Total Execution Time  5.4132
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,433,816 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/59256/Ini-Aturan-Soal-Perjalanan-Antardaerah-Yang-Diperbarui
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 334 (5.3599 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)