
Surabaya – Provinsi Jatim terpilih sebagai tuan rumah Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020. Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI Agus Suparmantoyang sekaligus memperkenalkan logo dan maskot peringatan di Gedung Bhinaloka Adikara Kantor Gubernur Jawa Timur Surabaya, Jumat (31/1/2020) pagi.
Peringatan Harkonas tahun ini adalah kerjasama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga di bawah Kementerian Perdagangan RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Peringatan kali ini adalah peringatan kali kedelapan yang rencanaya akan di Lapangan Kodam V Brawijaya pada tanggal 29 - 30 Maret mendatang. Sedangkan tema yang diangkat pada peringatan kali ini adalah Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju.
Sementara logo yang digunakan pada peringatan Harkonas berbentuk perisai dan tangan manusia yang diangkat sambil mengepal. Perisai bermakna bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen. Sementara tangan mengepal bermakna bahwa konsumen sudah saatnya berdaya dan memiliki kemampuan untuk memutuskan sesuatu atau bertindak.
Adapun maskot peringatan Harkonas adalah “Cak Enda”. Maskot tersebut digambarkan dengan seekor lumba-lumba yang tergolong hewan cerdas dan sering membantu manusia. Nama Enda merupakan kepanjangan dari Konsumen Berdaya. Peringatan Harkonas tahun ini diharapkan akan mampu membuat konsumen Indonesia semakin cerdas dan berdaya.
Mendag mengatakan terpilihnya Jatim sebagai tuan rumah peringatan Harkonas 2020 tidak serta merta begitu saja. Namun, karena Jatim merupakan daerah terbaik yang peduli dengan perlindungan konsumen.
“Ya, ini memang acara kita bekerja sama dengan pemerintah daerah provinsi Jawa Timur, karena kita pilih disini memang provinsi Jawa Timur ini merupakan daerah peduli konsumen yang terbaik dua kali ya,” kata Mendag Agus Suparmanto.
Selain itu, Mendag juga mengharapkan dengan kepedulian kepada konsumen ini diharapkan Jatim menjadi panutan bagi tempat lain.
Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan bahwa semua konsumen baik yang bertransaksi secara online maupun offline akan mendapatkan perlindungan yang sama.“Sama dengan nasional, kita melihat tren ini meningkat dan sebagaimana disampaikan pak menteri tentu perlindungan konsumen berlaku untuk seluruh transaksi offline maupun online,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan pentingnya memberikan edukasi kepada konsumen terkait harga yang berhubungan dengan kualitas barang dan bagaimana menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah tertipu oknum pedagang nakal. “Nah ini bagaimana kita mengedukasi konsumen juga untuk tahu bahwa barang ini berbeda sekali kualitasnya, dan ini yang kemudian kita perlu terobosan dan ide-ide segar di ajang Harkonas 2020 ini,” jelasnya. (hms/ufi)