
Surabaya - DPRD Jatim meminta pada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa supaya mengeluarkan diskresi atau kebijakan terkait pemilik kendaraan tangan pertama atau kendaraan baru yang masa pembelian kendaraan di akhir tahun 2019.
anggota Komisi C DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin mengungkapkan, permintaan diskresi ini dikarenakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan pergub No 59 tahun 2019 tentang Perubahan pergub No 101 tahun 2011 tentang Pemberian Keringanan Tariff Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Penyerahan Pertama.
Untuk diketahui, sebelum muncul Pergub no 101 tahu 2011, BBNKB yang ditetapkan adalah 15%. Kemudian dengan adanya Pergub no 101 tahun 2011 dipangkas menjadi 10%. Nampaknya Pemprov Jatim ingin meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan, sehingga dalam Pergub no 59 tahun 2019 BBNKB meningkat 2,5% menjadi 12,5 %.
“Dalam pergub No 59 tahun 2019 terjadi kenaikan menjadi 12,5 % BBNKB di Jatim dan diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2020 lalu,” jelas anggota Ahmad Hadinuddin saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/1/2020).
Politisi asal partai Gerindra ini menjelaskan yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat melakukan pembelian kendaraan bermotor roda empat di akhir tahun 2019, maka yang diberlakukan Pergub No 59 tahun 2019. Hal itu dianggap memberatkan warga, sehingga Komisi C meminta adanya diskresi untuk menerapkan Pergub No 101 tahun 2011.
“Kendaraan baru tahun 2019 ke bawah yang didaftarkan dan ditetapkan mulai tanggal 2 Januari 2020 akan dikenakan tarif BBNKB sebesar 12,5 % sesuai dengan pergub No 59 tahun 2019,” tambahnya.
Hadinuddin mengungkapkan pergub No 59 tahun 2019 dikeluarkan dalam rangka mendukung pembiayaan APBD Jatim dan menyesuaikan tarif yang berlaku di wilayah Jawa dan DKI Jakarta sebesar 12,5 % dan propinsi Bali sebesar 15 %. (ufi)