
Sidoarjo – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II melalui Korwas PPNS Kapolda Jatim menyerahkan dua tersangka pengemplang pajak TH alias G dan TS ke Kejaksaan Negeri (Kejari)Sidoarjo. Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda empat kali lipat dari nilai yang digelapkan.
Lusiani, Kepala Kanwil DJP Jatim II dalam keterangan persnya, Rabu (29/01/2020), menerangkan kedua tersangka ini memanipulasi faktur pajak. Awalnya TH alias G selaku Direktur CV. DJT dan TS yang diduga kuat turut serta membantu G sengaja menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Selain itu mereka juga menyampaikan SPT masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Tersangka TH alias G dan TS tersebut melanggar UU No16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.
Dia menandaskan TS berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak tidak sebenarnya. Faktur itu digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV. DJT beralamat di Kludan Sidoarjo dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.
"Belum diketahui tersangka G selaku Direkturn CV. DJT mengunakan konsultan pajak atau tidak, yang jelas proses akan kami dalami terus," terang Kepala Kanwil DJP Jatim II.
Perbuatan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 227.833.164.
Lebih lanjut Lusiani menjelaskan selama tahun 2019 Kanwil DJP Jatim II Sidoarjo telah menyelesaikan 19 perkara. “Perkaranya yang sudah selesai 19, dan yang naik penyidikan ada 4 perkara,” paparnya. (Pin)