
Surabaya – Anggaran dana untuk kelurahan senilai Rp 3,5 sampai Rp 4 miliar belum bisa dimanfaatkan karena belum ada Peraturan Walikota (Perwali) . Untuk itu, DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar segera membuat Perwali yang membahas tentang kucuran dana kelurahan.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna menyampaikan bahwa jika persoalan tersebut harus segera dicarikan solusi. “Ya, saat ini memang belum ada Perwali untuk dana kelurahan karena itu kami mendorong adanya perwali, sehingga perlu juga menyiapkan SDM agar bisa memanfaatkan dana kelurahan tersebut,” kata Ayu, Selasa (28/1/2020).
Sebelumnya, besaran dana kelurahan diperolah dari lima persen dari totol APBD Kota Surabaya. Nantinya 152 kelurahan di Surabaya yang menerima kucuran dana, masing-masing kelurahan berhak atas penggunaan dana Rp 3,5 sampai Rp 4 miliar.
Rencananya, Lanjut Ayu, dana yang telah disediakan langsung ditransfer ke rekening milik kelurahan. Akan, tetapi dana yang sudah dikucurkan harus mendapat pengawasan dari Camat dan Lurah terkait pemanfaatannya, terutama yang turun ke RT dan RW.
“Kami berharap tidak ada lagi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh RT atau RW yang terjadi beberapa hari yang lalu, Camat dan Lurah bertanggungjawab untuk mengawasi penggunaan dana, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dana tersebut,” harapnya.
Dana tersebut, lanjut Ayu, dapat di manfaatkan untuk belanja barang maupun jasa, termasuk infrastruktur dan pembangunan sarana prasarana lainnya. Bahkan bisa juga untuk program pendidikan dan pengembangan wisata kampung.
Ayu menjelaskan terdapat kendala yang dihadapi, yakni pihak Kelurahan hingga saat ini belum banyak yang memaksimalkan penggunaan dana tersebut. “Masak dana kelurahan melimpah tidak berani memanfaatkannya, kalau perlu nanti harus ada tenaga pendamping agar dana yang sangat besar ini bisa dimanfaatkan,”jelasnya
Diwaktu yang sama, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba mengatakan jika dikumpulkannya Lurah se Surabaya guna memberikan dan meluruskan pemahaman soal dana Kelurahan. “Tadi Komisi A memanggil seluruh Lurah se Surabaya. Hal itu untuk memberikan pemahaman yang benar soal dana Kelurahan,” katanya.
Dia mengingatkan, jangan sampai pemahaman mereka keliru soal dana kelurahan, dana itu digelontorkan oleh dan dari pusat untuk mempercepat pembangunan ditingkat RT/RW dan Kelurahan. “Artinya biar pembangunan tidak tersentralistis namun merata. Ya begitu kira-kira to tujuannya,” pungkasnya. (ard)