
Surabaya – Dugaan maraknya tambang dan reklamasi illegal di Madura menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP), mereka pun wadul ke DPRD Jatim supaya masalah tersebut bisa terurai dan mendapatkan solusi.
Pembina LSAKP, Johar Maknun saat melakukan hearing dengan Komisi D DPRD Jatim menjelaskan bahwa dari laporan dan penelusuran yang mereka lakukan, didapati adanya 200 titik penambangan bahan galian C, dan belasan reklamasi di Pamekasan. Kemudian, di Sampang kurang lebih 8 titik penambangan galian C, dan reklamasi lebih dari 30 titik di sepanjang Pesisir Selatan.
Dengan adanya aktifitas penambangan dan reklamasi itu, mereka khawatir terjadinya kerusakan lingkungan yang terus meluas. Selain itu juga berpotensi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa akibat penambangan yang tidak terkendali, hingga kerugian negara akibat hilangnya pemasukan dari sector galian C dan sector lainnya.
Johar menandaskan aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumenep berupa tambang batuan dan mineral. Sedangkan untuk reklamasi, disebutkannya 90 persen aktivitas reklamasi tidak berizin. "Ya itu sudah kami laporkan, kami juga sudah lapor ke Polres, tapi masih berjalan. Nah kami datang ke sini supaya persoalan itu bisa terurai," katanya, setelah Hearing di Komisi D DPRD Jatim, Kamis (16/1/2020).
Johar juga menandaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan audiensi dengan Pemkab Sampang, namun mereka mengatakan bahwa masalah penambangan dan reklamasi itu yurisdiksinya Provinsi Jatim. “Untuk itu kami meminta pada DPRD Jatim bersama dengan pihak terkait dari Pemprov Jatim untuk mengurai masalah ini,” tandasnya lagi.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim yang ditemui setelah hearing mengatakan bahwa masalah galian C dan reklamasi pantai seperti yang disampaikan LSM LSAKP tersebut telah dikonfirmasinya ke Dinas ESDM Jatim. “Nah ternyata hasilnya, dari penambangan galian C dan reklamasi yang mereka laporkan itu sebagian besar adalah legal dan berizin. Ini yang kemudian kami kembalikan ke pihak LSAKP tadi itu,” katanya.
Dari yang disampaikan LSAKP, lanjut Abdul Halim, menyebutkan bahwa terkait dengan galian C sudah mencapai 80 meter dan hal itu sudah dilaporkan ke Polda Jatim. Namun, dari pihak Komisi D sendiri belum mengetahui secara pasti apakah benar kedalamannya sudah mencapai 80 meter. “Itu yang perlu diketahui,” kata Halim. (ufi)