26 June 2025

Get In Touch

Pakar Hukum Internasional UNAIR: Klaim China di Perairan Natuna Tidak Berdasar

Pakar Hukum Internasional UNAIR:  Klaim China di Perairan Natuna Tidak Berdasar

Surabaya –Upaya China mengklaim memiliki hak dan kepentingan terhadap wilayah Kepulauan Natuna dinilai tidak berdasar. Hal itu disampaikan Iman Prihandono, Ph.D., Ketua Departemen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR).

Atas klaim tersebut, Kementrian Luar Negeri Indonesia telah melayangkan nota protes kepada Pemerintah China. Namun, melalui Juru Bicara Kementrian Luar Negerinya, Geng Shuang, China menolak nota protes itu dengan berdalih bahwa China memiliki hak dan kepentingan dengan dasar historis di perairan Natuna yang diklaim China wilayah itu masuk dalam area Sembilan Garis Putus-putus (Nine Dash Line).

Iman Prihandono menandaskan bahwa apa dilakukan China itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Iman menjelaskan, United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah mengatur metode untuk menentukan zonasi atau wilayah perairan. Batas maritim (delimitasi) suatu negara pantai, baik itu Laut Teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ditentukan melalui penarikan Garis Pangkal (Baseline).

Iman juga menjelaskan bahwa UNCLOS 1982 hanya mengatur tiga cara penarikan baseline untuk mengukur wilayah perairan suatu negara. Sehingga, klaim wilayah perairan oleh China yang di dasarkan pada garis imaginer Nine Dash Line sebagai acuan dalam penentuan batas maritimnyamenurut Iman tidaklah berdasar.

“UNCLOS 1982 hanya mengenal tiga baseline untuk mengukur wilayah perairan yakni normal baseline, straight baseline, dan archipelagic baseline. Sedangkan Nine Dash Line itu tidak ada di UNCLOS. Jadi apa yang dilakukan oleh China tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Iman.

Penyelesaian sengketa kasus ini, menurut Iman, akan sulit jika hanya melibatkan dua negara Indonesia dengan China saja. Indonesia seharusnya mengangkat kasus ini sebagai isu di kawasan dan bukan semata-mata dalam konteks bilateral dua negara.

“Akan jauh lebih baik jika Indonesia mengajak negara kawasan yang juga terdampak dari klaim Nine Dash Line ini seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam, untuk menyelesaikannya bersama-sama,” terang Iman.

Iman menambahkan, bila Indonesia mengangkat masalah ini secara bilateral dengan China, maka besar kemungkinan Indonesia akan berada dalam posisi menegosiasikan klaim traditional fishing ground dan Nine Dash Line. Ini sama saja dengan mengurangi hak berdaulat Indonesia di ZEE Natuna sebagaimana ditentukan oleh UNCLOS 1982.

“Cara terbaik adalah dengan mengajak negara kawasan yang memiliki kepentingan bersama untuk mendorong China agar bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam UNCLOS 1982,” pungkasnya. (ist/ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.7834
Total Execution Time  5.7837
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,503,280 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/4522/Pakar-Hukum-Internasional-UNAIR-Klaim-China-di-Perairan-Natuna-Tidak-Berdasar
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (5.7374 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)