25 June 2025

Get In Touch

Ada ‘Permainan” dalam Jual-Beli Stand Pasar Kapasan?

Ada ‘Permainan” dalam Jual-Beli Stand Pasar Kapasan?

Surabaya – Komisi B DPRD kota Surabaya menemukan ‘permainan’ dalam pembayaran jual beli stand di Pasar Kapasan Surabaya. Pedagang merasa keberatan  dengan adanya denda dilakukan PT Sunah, karena tidak ada perjanjian tentang pembayaran denda.

Sebelumnya Nur azizah, pada tahun 2012 membeli dua stand di Pasar Kapasan dengan nilai Rp 450 Juta. Kemudian ia diminta oleh PT Sunah pembayaran dilakukan dengan cara mencicil tetapi tidak ada perjanjian yang berlaku. “Tidak ada kontrak yang mengingkat tentang proses pembayaran. Saya hanya di beri kwitansi,” jelasnya saat di wawancarai seusai hearing, Selasa (14/1/2020).

Azizah menjelaskan, jika uang yang sudah masuk ke PT Sunah senilai Rp 411 Juta, sehingga ada kekurangan Rp 39 Juta. Lalu ia diberitahu PT Sunnah untuk berhenti membayar cicilan sambil menunggu buku stand selesei dicetak.

Anehnya, begitu Buku Stand sudah terbit, Azizah malah diberatkan dengan denda yang harus dibayar senilai Rp 233 Juta. Padahal sebelumnya  tidak ada perjanjian yang mengatakan jika akan dikenakan denda pada saat Buku Stand resmi dikeluarkan. Terlebih buku stand tersebut sudah dijaminkan di Bank Prima oleh orang lain dengan atas nama Suharto.

 “Saya akan memperjuangkan hak saya, karena memang sebelumnya tidak ada perjanjian mengenai buku stand dijaminkan di bank apalagi dengan dendanya. Kami mewakili pedagang merasa keberatan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini Komisi B memberi solusi kepada kedua belah pihak yakni pedagang dan PT Sunnah di bawah pengawasan PD Pasar Surya.  Alfian Limardi, Anggota Komisi B, mengatakan untuk mempercepat permasalahan dengan pedagang ia meminta pihak PD Pasar Surya memberi kemudahan dengan melunasi Rp 39 juta tanpa harus dikenakan denda yang sudah ditetapkan.

 “Prosesnya berjalan alot. Kami sudah beri solusi agar pedagang langsung melunasi tanpa mencicil. Tetapi pihak PD pasar nampaknya tidak setuju dengan saran kami,” ujar Alfian.

Menurutnya denda yang diberlakukan melanggar hukum sebab tidak ada perjanjian sebelumnya dengan para pedagang. Hal tersebut menjadi pertanyaan anggota Komisi B, ada kejanggalan dalam proses transaksi jual beli stand Pasar Kapasan.

Adanya permasalahan ini , lanjut Alfi, Komisi B menyarankan kepada pihak managemen PD Pasar Surya untuk melakukan pengawasan Kepada pasar dibawah naungan PD Pasar Surya. “Harusnya managemen PD Pasar Surya memahami kontrak-kontrak yang berlaku dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Menanggapi hal ini Direktur Utama PD Pasar Surya, Muhibuddin mengatakan jika saran yang ajukan oleh dewan masih menunggu koordinasi dengan PT Sunnah. “Nanti kami akan diskusikan dulu pak,” ujarnya

Hearing yang berjalan alot membuat dewan geram, sebab Muhibuddin tidak langsung bisa memutuskan saran dari dewan. Ia masih bersihkukuh untuk tetap melakukan koordinasi dengan PT Sunnah.

Melihat kondisi yang semakin runyam, Komisi B menyarankan kepada pedagang jika pihak PD Surya tidak menyetujui saran dari dewan, maka bisa langsung dibawa ke ranah hukum. “Jalan satu-satunya jika tidak bisa diselesaikan disini. Pedagang berhak menuntut jalur hukum,” Pungkas Alfian. (ard)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9662
Total Execution Time  4.9665
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,507,096 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/4390/Ada-Permainan-dalam-Jual-Beli-Stand-Pasar-Kapasan
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (4.9262 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)