
TIMIKA (Lenteratoday)-Akhir tahun 2018 Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum berhasil mengambil alih saham 51 persen PT Freeport Indonesia setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu amanat penting dalam PP nomor 1 tahun 2017 adalah, mengubah Kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pemerintah pusat kemudian memerintahkan PT Indonesia Asahan Alumina (Inalum) (yang sekarang berubah nama menjadi Mind Id), untuk mengambil-alih 51 persen saham Freeport Indonesia.
Dari 51 persen saham yang sudah dimiliki Indonesia, Provinsi Papua mendapat 3 persen dan Kabupaten Mimika 7 persen. Terkait saham 7 persen saham yang dikelola Pemkab Mimika, Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng memberikan penjelasan sekaligus menepis anggapan adanya indikasi korupsi dan persekongkolan dalam penyusunan Perda dan pembentukan BUMD.
“Dengan IUPK, peran Pemkab Mimika dan Pemprov Papua dalam proses divestasi saham jadi sangat sentral. Ini karena menjadi daerah penyangga dan rumah bagi operasi Freeport. Apalagi, selama rezim KK (Kontrak Karya,red) sama sekali tak memasukan pemerintah daerah,” Ketua DPRD Mimika, kata Robby K Omaleng di Hotel Horison Ultima Timika, Minggu (25/10).http://www.seputarpapua.com
Robby menjelaskan, dari komposisi 51 persen saham, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika mendapat 10 persen melalui Mind Id.
“Ini tentu kesempatan sangat baik bagi Pemkab Mimika, karena dengan duduk dalam komposisi pemegang saham. Sehingga, hak-hak orang Papua bisa terakomodir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” katanya.
“Walaupun demikian, sampai sekarang Pemkab Mimika dan Pemprov Papua sama sekali belum mengeksekusi pengambilan saham Freeport dari Mind Id. Karena masih harus ada evaluasi dan diskusi antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika,” terangnya.(ST1)