
JAKARTA (Lenteratoday)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih leluasa melakukan operasi yustisia untuk penertiban standard Covid-19. Sebab, DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Pengesahan tersebut dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bersama para pimpinan dan anggota dewan serta disaksikan langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama para pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov). Keberadaan aturan ini semakin membuat Pemprov lebih cepat bergerak untuk menegakkan perda.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta supaya seluruh elemen masyarakat bersama para pemangku kepentingan Pemprov dapat bersinergi untuk memutus laju penularan Covid-19 di Ibukota. Khususnya, dalam menggencarkan kedisiplinan dalam penggunaan Protokol Kesehatan (Prokes) hingga peningkatan fungsi penegakan hukum di lapangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan sosialisasi (Perda Covid-19) di masyarakat, saya berharap masyarakat Jakarta disiplin dengan adanya ini,” katanya.
Perda ini, ujarnya, juga mengatur hal-hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, misalnya berkaitan dengan operasi yustisia yang dilakukan penegaka perda. “Kita juga mendukung operasi yustisi-nya aparat kemananan di Jakarta agar masyarakat Jakarta bisa menaati aturan-aturan yang sudah dituangkan dalam aturan Perda ini,” terang Pras sapaan karib Prasetio.
Tak hanya itu, Pras juga memastikan aturan-aturan yang terkompilasi kedalam 11 bab dan 35 pasal ini telah menjabarkan perihal ketentuan pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1 termaktub “Setiap orang yang sengaja tanpa izin yang berstatus kemungkinan atau konfirmasi yang berasa di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah),” ucapnya.
Selain itu, Pasal 31 Ayat 2 menyebutkan Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
“Kami minta kesadaran masyarakat yang disiplin dengan situasi pandemi Covid-19, saya rasa akan ada efek jera karena setelah dilakukan operasi yustisi oleh kepolisian TNI / Polri yang dibantu Satpol PP itu ada bentuk pidana, kita hanya terbantu dengan mengatur turunan (aturan) sama,” terang Pras.
Hal senada juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan. Menurutnya, aturan aturan pidana dalam Perda Penanggulangan COVID-19 setidaknya akan merangsang masyarakat agar terus senantiasa menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara tepat guna ditengah masa pandemi.
“Mengapa sanksi ini perlu, karena prinsipnya kita menginginkan agar perilaku masyarakat itu berubah, itu yang mau menjadi Pola Hidup Bersih dan Sehat. Muncul kesadaran untuk berperilaku Pola Bersih Hidup Sehat sebagai pemutusan pandemi COVID-19, dan bertujuan yang akhir dari perda ini, ”ujarnya.
Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi proses pengesahan Perda Penanggulangan COVID-19 secara demokratis dalam forum paripurna hari ini. Dimana, aturan yang tertuang dalam perda tersebut akan meninjau aturan-aturan sebelumnya yang sebelumnya dikeluarkan di ranah eksekutif.
“Jadi diatur secara jelas dan detil, ada yang diatur dalam perda dan ada yang diatur dalam pergub tadi. Jadi Perda, Pergub dan Kepgub saling menguatkan, saling bersinergi positif, ”ungkap Ariza.
Perda tentang Penangggota Covid-19 sebelumnya telah diusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk pengawasan fungsi pengawasan pencegahan yang dilakukan aparatur dalam rangka memutus laju penularan Covid-19. Selain itu, Raperda tersebut diproyeksikan untuk melengkapi sejumlah dokumen payung hukum daerah yang diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub).(ST1)