25 June 2025

Get In Touch

Proyek Tower Seluler Disegel Pol PP

Proyek Tower Seluler Disegel Pol PP

Blitar - Proyek pembangunan tower seluler di Jl. Melati Gg 2 Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, disegel oleh Sat Pol PP Kota Blitar dengan alasan ditolak warga dan ijinnya belum keluar.

Padahal warga yang memprotes berada di luar radius 30 meter sesuai aturan yang harus dimintai persetujuannya, demikian juga Dinas PMPTSP selaku pemberi ijin mengaku tidak masalah proyek berjalan. Asalkan tidak menyalahi standar teknis, serta tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

Penyegelan ini berawal dari penolakan warga RW 12, yang rumahnya berjarak sekitar 35 m dari lokasi dibangunnya tower tersebut. Penolakan semakin meluas ke warga RW 13, intinya mereka mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi dan takut menjadi korban jika terjadi bencana robohnya tower tersebut.

Mendapat informasi adanya penolakan warga ini, Sat Pol PP Kota Blitar melakukan pengecekan ke lokasi dan langsung melakukan penyegelan. "Karena setelah kami cek ada penolakan warga sekitar dan ijin nya belum keluar, maka kami segel agar dihentikan," ujar Plt KasatPol PP Kota Blitar, Hakim Sisworo.

Selanjutnya pihak Sat Pol PP berjanji akan memediasi warga dan pihak pengelola tower, agar tidak ada masalah lagi dikemudian hari.

Sementara itu pihak pengelola tower Sitac Implemetation PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Luki Yanwar Irawan mengatakan jika pihaknya sudah mengurus ijin dan sudah dalam proses. "Demikian juga persetujuan dari warga dalam radius 30 meter juga sudah ada, 14 warga yang sudah memberikan persetujuan dan diberikan kompensasi. Bahkan ijin dari kelurahan dan kecamatan juga sudah lengkap," tutur Luki.

Diungkapkan Luki jika pembangunan tower di lokasi tersebut, juga atas permintaan masyarakat karena blankspot. Mengenai penolakan warga diluar radius 30 meter, Luki mengaku pihaknya terbuka dan berusaha merangkul warga yang merasa terdampak keberadaan tower ini.

Ditanya langkah selanjutnya setelah adanya penyegelan oleh Sat Pol PP, Luki menyatakan akan mengikuti proses dan aturan yang ada. Meskipun sementara harus dihentikan, sampai ijin keluar.

Secara terpisah Kepala Dinas PMPTSP Kota Blitar, Hariyono ketika dikonfirmasi membenarkan jika memang pengelola tower sudah mengajukan ijin dan masih dalam proses. "Ijin nya sudah dalan proses, termasuk rekomendasi persetujuan dari warga radius 30 meter juga sudah ada," ungkap Hariyono.

Ditanya mengenai boleh tidaknya pembangunan tower dilaksanakan, sementara ijin dalam proses. Hariyono hanya menjawab jika pengerjaan tower tidak sesuai atau melanggar aturan tata ruang. "Baru dihentikan, dibongkar dan diperbaiki," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.2877
Total Execution Time  5.2880
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,502,696 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/2611/Proyek-Tower-Seluler-Disegel-Pol-PP
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (5.2300 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)