[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Upaya Penegakan Protkes untuk Memutus Penyebaran Covid-19 di Jatim - Lentera.co
06 July 2025

Get In Touch

Upaya Penegakan Protkes untuk Memutus Penyebaran Covid-19 di Jatim

Upaya Penegakan Protkes untuk Memutus Penyebaran Covid-19 di Jatim

Surabaya – Disiplin akan protokol kesehatan (Protkes) masih menjadi cara yang paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk itu, berbagai steak holder di Jatim melakukan berupaya untuk penegakan protokol kesehatan, mulai dari pembentukan payung hukum sampai pada upaya penegakan dengan penerapan sanksi serta denda.

Pembentukan payung dimulai dari pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Sabron Djamil A Pasaribu mengatakan bahwa pembahasan raperda ini adalah yang paling cepat karena tidak sampai satu bulan dan berhasil disahkan pada Senin (27/07/2020).

Pengesahan tersebut dituangkan dalam penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. “Biasanya pembahasan raperda itu bisa hingga tiga bulan, mungkin untuk raperda yang satu ini pembahasannya cukup cepat. Mungkin ini yang tercepat,” kata Sabron.

Digebutnya pembahasan raperda untuk menjadi perda Trantibum ini tak lepas dari urgensi perda tersebut. Sebab perda ini menjadi payung hukum untuk penegakan protokol kesehatan serta untuk landasan pembentukan perda serupa di tingkat Kabupaten dan kota.

Salah satu materi yang ada dalam raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan/atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Beberapa sanksi yang bisa diterapkan diantaranya adalah sanksi administrasi, sanksi denda hingga sanksi pidana. Bahkan, disebutkan bahwa sanksi pidana bagi pelanggar bisa berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Sedangkan besaran sanksi administirasi tercatat paling tinggi Rp 500.000 untuk perorangan dan Rp 100 juta untuk korporasi atau perusahaan. Denda dan denda administrasi disetorkan ke kas umum daerah.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat. Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

“Adanya raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali,” kata Khofifah.

Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.

“Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.

Khofifah mengatakan, dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini tentunya dibutuhkan peran semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.

“Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP,” katanya.

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.

Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.

Serta keempat, pemberian insentif dan/atau penghargaan kepada perorangan, kelompok masyarakat, korporasi, dan/atau pelaku usaha yang memiliki peran dan/atau membantu pencegahan, penanganan, dan penanggulangan bencana.

Untuk melengkapi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, Gubernur Jawa Timur juga telah menerbitkan Pergub Nomer 53 Tahun 2020. Pergub tersebut mem-breakdown Perda nomor 2 Tahun 2020, dimana denda pelangaran diambil rata-rata menjadi Rp 250.000 bagi yang melanggar secara perseorangan. “Kalau  kemudian ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan itu dilakukan oleh pelaku usaha mikro kecil menengah dan besar maka beda rate-nya,” tandas Khofifah.

Untuk penegakan Perda Nomer 2 Tahun 2020 dan juga Pergub Nomer 53 Tahun 2020, Pemprov Jatim membentuk Tim Hunter Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19. Tim ini terdiri dari 178 personel TNI, Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat.

Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu terdiri dari 4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim. Kemudian ada 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Selain untuk menegakkan Perda Nomer 2 Tahun 2020 dan Pergub nomer 53 Tahun 2020, tim ini juga akan menegakkan instrumen perundang-undangan dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian.

Penegakan perundang-undangan tentang Protkes juga dilakukan dengan operasi yustisi sudah dimulai sejak Senin (14/9/2020). Gubernur menjelaskan bahwa operasi yustisi yang telah berhasil menjaring puluhan ribu pelanggar Protkes di Jatim ini sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Khofifah menambahkan, Tim Hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI – Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes. Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran operasi yustisi ada yang mobile ada yang stasioner . Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun.

 “Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan,” tandasnya.

Tak hanya melakukan operasi yustisi, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 juga melakukan upaya penjemputan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang kurang patuh dalam karantina mandiri di rumahnya, atau kondisi rumah yang kurang layak digunakan sebagai tempat karantina mandiri. Penjemputan juga untuk mencegah terjadinya klaster penularan di keluarga.

“Jadi kepada masyarakat yang tentunya terkonfirmasi positif agar tidak menjadi klaster keluarga, lebih baik di rumah sakit lapangan atau rumah sakit  yang bersedia menangani pasien Covid,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, Selasa (22/9/2020).

Untuk itu, Tim bergerak cepat melakukan langkah preventif supaya tidak sampai terjadi klaster keluarga. Selasa (22/9/2020) siang, tim menjemput warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dilakukan perawatan secara intensif di RS Darurat Lapangan. Tim penjemput terdiri dari dua unit Mobile Covid Hunter, dua unit Ambulance dari Pemda dan RS Bhayangkara, satu unit mobil BPBD, serta satu unit mobil berisi tim negosiator.

Mereka ini membawa data 140 warga terkonfirmasi positif Covid-19 dengan status tanpa gejala dan gejala ringan yang menjalani isolasi mandiri di rumah mereka. Sayangnya, berdasarkan laporan, bahwa ada warga terkonfirmasi positif itu tidak patuh menjalani isolasi mandiri rumah mereka. Selain itu, ada juga yang rumah mereka tidak layak sebagai tempat isolasi mandiri.

“Ini teman teman dari gugus tugas telah melakukan operasi menghimbau mereka untuk masuk ke dalam rumah sakit,” tandas Sekda Prov Heru Tjahjono.

Tim penjemput pasien Covid-19 ini langsung menyusuri jalanan kota Surabaya, tujuan pertama mereka adalah warga yang berdasarkan data tinggal di kawasan Rungkut Tengah. AKBP Sinwan, dari Polda Jatim mengatakan sempat mendapat laporan bahwa pasien Covid yang ada di daerah itu sering terlihat keluar rumah.

Sayangnya, di Rungkut Tengah ini, rombongan penjemput hanya bisa sampai di depan gerbang gang saja, sebab kendaraan tidak bisa masuk ke dalam. Kontan, kehadiran rombongan penjemput ini menjadi perhatian warga sekitar. Terlihat, seorang laki-laki keluar dari gang dan menghampiri rombongan. Laki laki yang diketahui sebagai ketua RT setempat ini memberikan informasi bahwa nama warga terkonfirmasi positif Covid-19 seperti yang ada dalam data itu sudah tidak lagi tinggal di daerah tersebut. “Orangnya sudah pindah, rumahnya sudah dijual,” kata AKBP Sinwan.

Rombongan penjemput ini pun terpaksa kembali dengan tangan kosong. Informasi tentang perpindahan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu pun kurang jelas, apakah masih tinggal di dalam kota Surabaya atau sudah pindah ke daerah lain.

Rombongan pun melanjutkan perjalanan, kali ini yang menjadi tujuan kedua adalah kawasan Rungkut Menanggal. Berdasarkan data yang ada, di daerah Rungkut Menanggal ini ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun tidak patuh menjalani isolasi mandiri di rumah. Bahkan warga yang positif ini masih bebas berkeliaran.

Mobil dan ambulan berhenti di depan Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok R. Beberapa petugas terlihat turun dari mobil dan langsung menuju salah satu rumah yang tak jauh dari gerbang gang. Sempat terlihat, petugas berdiskusi dengan penghuni rumah tersebut. Sekitar 15 menit memudian, petugas kembali dan lagi lagi dengan tangan kosong.

“Orangnya (warga terkonfirmasi positif Covid-19) tidak ada di rumah, katanya dia keluar ke kawasan Putat Gede,” kata salah satu petugas. Bahkan, berdasarkan informasi dari warga sekitar, warga terkonfirmasi positif Covid-19 ini sering berkeliaran di luar rumah.

Penjemputan warga terkonfirmasi positif Covid-19 pun berlanjut. Kali ini rombongan mobil mengarah ke jalan Pandugo. Di tempat ini, tim langsung menuju salah satu rumah. Dari data yang ada, di rumah itu terdapat dua anak berusia 6 tahun dan 8 tahun yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun, dua anak tersebut sudah tidak ada di rumah tersebut karena sudah menjalani isolasi di Asrama Haji Surabaya.

Dari Jalan Pandugo, rombongan langsung menuju ke kawasan Kutisari, tepatnya di Kutisari Indah Barat. Di kawasan ini tercatat ada seorang warga yang terkonfirmasi positif bahkan ada juga yang telah meninggal dunia. Rombongan mobil berhenti di salah satu rumah, petugas disambut seorang laki-laki, yang diketahui keluarga dari warga terkonfirmasi positif.

Upaya negosiasi untuk membawa warga yang positif ini sempat berjalan alot. Pasalnya dia sempat tidak mau keluar dari dalam rumah. Di sisi lain, para petugas medis dengan berpakaian APD lengkap terlihat sudah bersiap siap untuk menjemput pasien, bahkan dua mobil ambulan pun sudah stand by di depan rumah. Sayangnya, negosiasi tetap berjalan alot.

Berbagai pendekatan dilakukan supaya warga positif ini mau untuk menjalani perawatan intensif di RS Darurat Lapangan. Sekitar satu jam lamanya, baru ada titik terang warga yang positif ini mau menjalani perawatan di RS Darurat Lapangan. Namun, warga yang diketahui seorang wanita ini menolak naik mobil ambulan yang telah disediakan.

Bahkan, dia juga meminta pada petugas supaya menjauhkan ambulan dari rumahnya. Permintaan, warga positif ini pun dipenuhi petugas. Dua unit ambulan langsung meninggalkan rumah itu. Meski demikian ibu yang positif ini masih belum mau keluar rumah. Hingga akhirnya, mobil milik keluarganya itu masuk ke dalam garasi rumah. Tak lama kemudian, perempuan positif Covid-19 ini masuk ke dalam mobil tersebut. Dengan pengawalan dari mobil Covid Hunter, warga terkonfirmasi positif berhasil dibawa ke RS Darurat Lapangan, dia akan menjalani perawatan intensif hingga dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang tidak mau disebutkan namanya menandaskan bahwa ada kesalahan nama penderita Covid-19 yang dimaksud. Dia menjelaskan ketika sampai di RS Darurat Lapangan jalan Indrapura perawat bingung, karena tidak ada nama wanita tersebut sebagai terkonfirmasi positif Covid-19.

Bahkan dari hasil swab test yang ditunjukkan diketahui bahwa warga Kutisari ini sudah dinyatakan positif sekitar 18 hari yang lalu. Kemudian dari swab test kedua diketahui kadar virus sudah lemah. Sehingga sudah bisa dilakukan isolasi di rumah. “Kenyataannya sekarang ada di rumah karena adanya kesalahan-kesalahan secara data dan medis,” katanya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  7.2967
Total Execution Time  7.2970
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,515,008 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/25113/Upaya-Penegakan-Protkes-untuk-Memutus-Penyebaran-Covid-19-di-Jatim
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 331 (7.2509 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)