
Pasca Penetapan UMK, Masih Ada PR UMSK
Surabaya – Setelah penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pekerjaan Rumah (PR) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pun menanti.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjodan Kab. Pasuruan. Namun, terkait dengan UMSK ini Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, masih ada usulan UMSK yang belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Untuk itu, lanjut Fauzi, masih akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kab/kota dimaksud. Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan. Sebagai informasi, kab/kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan kab/kota yang besaran upah minimumnya tinggi.
“Karena itu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ufi)