
Mojokerto – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mojokerto berbuntut hukum. Ada sebanyak 12 desa di Kabupaten Mojokerto yang menyatakan keberatan atas hasil penghitungan Pilkades serentak pada, Rabu (23/10) lalu. Dan tujuh desa diantaranya terkait coblosan simetris pada surat suara.
Perwakilan warga, Priono mengatakan, di Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto terdapat satu tati namun ada tiga keputusan. “Coblosan simetris, mengenai tanda gambar calon dan dibawah tanda gambar calon dinyatakan sah di beberapa desa, ada yang dinyatakan tidak sah dan masih konsolidasi dulu kepanitia kecamatan dan menyatakan sah,” ungkapnya. Menurutnya, apapun hasilnya warga menyerahkan keputusan ke Wakil Bupati Mojokerto karena hingga kini belum ada keputusan.
Sementara itu, Kuasa Hukum, Ahmad Yatim menambahkan, dari 12 desa yang mengajukan keberatan tersebut yang sama kasusnya yakni coblosan simetris ada tujuh desa diantaranya Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.“Di Permendagri jelas aturannya coblosan lebih dari satu dalam kotak suara, salah satu berarti hanya satu. Apalagi dijelaskan di tatib,” katanya.
Dalam tatib sudah dijelaskan, lanjut Yatim, karena dalam Undang-undang (UU) tidak jelas bukan melebihi UU. Menurutnya hal tersebut sudah berlaku secara nasional, coblosan simetris sah secara hukum. Namun di Kabupaten Mojokerto tidak ada sosialisasi, tidak ada penyamaan persepsi sehingga masing-masing menafsirkan sendiri.
“Kemarin, kita sudah konsultasi dengan BPMD Provinsi tentang aturan coblosan simetris. Di Pasal 40 Permendagri 112, tatib Pasal 44 dan Pasal 45 menjelaskan Permendagri, bukan membuat aturan sendiri. Tatib yang membuat kabupaten, artinya mereka punya tim ahli. Mereka sudah mengerti aturan, tidak dijelaskan simetris sah atau tidak,” ujarnya.
Terkait coblosan simetris tersebut, lanjut Yatim, tidak ada hubungan dengan nomor calon kepala desa (Cakades). Namun warga hanya meminta hitung ulang, siapapun yang menang akan diterima. Pihaknya menilai, dalam sosialisasinya Pemkab Mojokerto tidak membuat buku panduan seperti kabupaten lain.
Sebanyak sepuluh perwakilan warga langsung diterima Pemkab Mojokerto di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto untuk menggelar audiensi. Perwakilan warga diterima Kabag Hukum, Kepala DPMD, Sekretaris Kesbangpol, Plt Kepala Satpol PP dan Kapolresta Mojokerto. (ist)