
Kediri - Potensi calon tunggal, Pendaftaran Bapaslon Pilbup Kediri 2020 semula dijadwalkan 4-6 September 2020 diperpanjang pada 10-12 September 2020. Perpanjangan pendaftaran tersebut mengubah semua jadwal tahapan pasca pendaftaran bapaslon dalam pilbup yang telah disusun.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi, penetapan penundaan tahapan tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI. Mengutip Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kediri tertanggal 7 September 2020, akhirnya diputuskan penundaan tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Selanjutnya pihak penyelenggara pemilu akan kembali menggelar sosialisasi perpanjangan masa pendafaran pasangan calon mulai tanggal 7 hingga 9 September 2020. Terdapat tiga daerah yang berpotensi hanya terdapat calon tunggal dalam gelaran pilkada Desember mendatang, yakni Kediri, Ngawi, dan Gresik.
“Dengan demikian setelah tahapan perpanjangan sosialisasi, akan dibuka pendaftaran mulai tanggal 10 hingga 12 September 2020. Atas diperpanjangnya jadwal ini, mengakibatkan seluruh tahapan akhirnya mundur,” kata Ninik Sunarmi dengan disaksikan Bawaslu dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (7/9/2020)
Ditambahkan, perubahan yang terjadi termasuk jadwal verifikasi dan pemeriksaan kesehatan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Bapaslon telah diterima pendaftarannya dengan diusung 9 partai, adalah Hanindhito Himawan Pramana berpasangan dengan Dewi Mariya Ulfa.
Setelah proses verifikasi maka jadwal pemeriksaan kesehatan di RS Syaiful Anwar Malang akan digelar pada 11 September. Kemudian penetapan pasangan calon akan diumumkan pada 23 September dan pengundian serta pengumuman nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 24 September. (gos)