[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Pemkab Kediri Segera Beri Sanksi Warga Tidak Bermasker - Lentera.co
07 July 2025

Get In Touch

Pemkab Kediri Segera Beri Sanksi Warga Tidak Bermasker

Slamet Turmudi, Sekretaris TGTPP Covid-19 Kabupaten Kediri
Slamet Turmudi, Sekretaris TGTPP Covid-19 Kabupaten Kediri

Kediri - Menyusul tetangganya (Pemkot Kediri), Pemkab Kediri akan memberi sanksi kepada warga yang tidak bermasker. Peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pemberian sanksi tersebut saat ini tengah dibahas pihak-pihak terkait.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi, pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemakaian masker dijadwalkan tuntas minggu depan. Begitu selesai akan disosialisasikan sebelum diberlakukan.

“Ini masih proses penyusunan peraturan kepala daerah. Insya Allah, minggu depan selesai,” ujar Slamet Turmudi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi lenteratoday.com, Rabu (26/8/2020).

Imam Turmudi, tidak menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar penggunaan masker. Namum sebuah sumber membocorkan, seperti daerah lain sanksi yang akan diberikan, ada berupa denda tanpa menyebut nominal uangnya dan sanksi pekerjaan sosial.

Imam Turmudi, poin pemberian sanksi tersebut menjadi pembahasan krusial oleh tim penyusun Perbup. Pasalnya, penentuan nominal tersebut harus mempertimbangan banyak aspek, terutama aspek ekonomi masyarakat.

“Jangan sampai pemberlakukan aturan sanksi pelanggar masker ini memantik keresahan dan gejolak warga. Aturan penggunaan masker ini mengedepankan aspek edukasi dan sosialisasi, tidak semata-mata pemberian sanksi denda,” kilah Slamet Turmudi

Dia meyakinkan, peraturan wajib masker yang tengah digodok Pemkab Kediri telah mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya; aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek ekonomi, aspek kemanusiaan  dan rasa keadilan masyarakat.

“Aturan dibuat jangan menjadikan masyarakat ketakutan, tapi sasarannya lebih menggugah kesadaran pribadi. Banyak cara untuk mendidik masyarakat untuk sadar menggunakan masker di tengah pademi Covid-19 ini, tidak harus dengan denda uang yang nilainya besar,” tambah Slamet Turmudi.

Seperti diketahui, Pemkot Kediri, tetangga dekat Pemkab Kediri, segera memberlakukan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker saat  beraktivitas di luar rumah. Pemberlakuan akan diawali masa sosialisasi selama satu bulan, 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020.

Pemberlakuan sanksi alpa masker tersebut diatur dalam  Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan ditindaklanjuti dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur sanksi kepada pelanggarannya.

Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno. Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh  Satgas di Halaman Kantor Polres Kediri Kota, Senin (24/8/2020). (gos/adv)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0651
Total Execution Time  5.0654
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,439,096 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/22359/Pemkab-Kediri-Segera-Beri-Sanksi-Warga-Tidak-Bermasker
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 334 (5.0193 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)