[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

DPRD Jatim Temukan Pelanggaran yang Dilakukan 2 PG Swasta di Blitar dan Lamongan - Lentera.co
07 July 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Temukan Pelanggaran yang Dilakukan 2 PG Swasta di Blitar dan Lamongan

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi.
Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi.

Surabaya – Dua pabrik gula swasta di Jatim yaitu Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI) di Blitar dan PG PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan dinilai banyak melakukan pelanggaran. Bahkan, akibat pelanggaran tersebut, izin dua pabrik gula itu bisa dicabut.

Hal ini terbongkar dalam hearing yang dilakukan Komisi B DPRD Jatim dengan pihak manejemen dari PG RMI dan PG KTM, Rabu (26/8/2020). Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi menandaskan bahwa pemanggilan pihak manajemen kedua PG tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa aspirasi yang masuk sejak 2 bulan lalu. Bahkan, Komisi B juga sudah melakukan tinjauan langsung ke kedua pabrik tersebut.

“Untuk itu kami mengundang mereka dalam rangka mengklarifikasi masukan-masukan itu, sesuai dengan kajian dari Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dari sisi kurang-kurangnya, negatifnya memang banyak sekali temuan-temuan yang tanda kutip regulasi yang belum terpenuhi oleh dua pabrik itu,” tandas Aliyadi saat ditemui setelah hearing.

Salah satu contoh jenis pelanggaran yang dilakukan adalah kedua pabrik gula itu seharusnya mempunyai lahan minimal 20%, tapi berdasarkan keterangan saat hearing diketahui bahwa PG RMI memiliki lahan 12% dan yang PG KTM malah tidak memiliki lahan sama sekali. “Itu juga sama dengan hasil kajian dari Disbun,” tandasnya.

Politisi PKB ini juga mengatakan PG RMI juga melakukan pelanggaran pengambilan bahan baku gula. Sebab berdasarkan dari izinnya hanya di tingkat kabupaten, namun PG RMI malah melakukan pengambilan bahan baku dari daerah lain. “Artinya apa? sebenarnya tidak boleh mengambil bahan baku dari luar kabupaten Blitar, ternyata dia mengambil dari Situbondo, Probolinggo dan sebagainya, Itu yang menjadi salah satu anggaplah tanda kutip pelanggaran yang agak serius,” tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa Komisi B, setelah mendengarkan masukan klasifikasi dari dua PG tersebut maka akan menggelar rapat internal dengan Dinas terkait terutama Disbun dan Disperindag kaitannya dengan harga untuk bisa mengambil satu kesimpulan dan rekomendasi. “Mohon teman-teman bersabar dulu, mungkin awal September akan rapat internal dulu untuk menyampaikan kira-kira langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur kaitannya dengan dua pabrik gula swasta ini,” sambungnya.

Bahkan, berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal, kedua PG tersebut juga tidak mengantongi izin dari Gubernur Jatim terkait dengan lalu lintas barang di luar Kabupaten. Padahal seharusnya untuk mengangkut bahan baku dari luar kabupaten ada izin dari Gubernur Jatim. Atas pelanggaran itu, Aliyadi mengaku jika sanksi terberatnya bisa berujung pada mencabutan izin. Namun demikian pihaknya tidak mengharapkan sanksi tersebut bakal diterapkan pada kedua PG itu.

“Tentu kami tidak berharap seperti itu (sanksi pencabutan izin) karena bagaimanapun kehadiran pabrik gula itu masih dibutuhkan oleh kita, selama mereka itu dengan niat bisa memenuhi aturan aturan yang ada. Masih dibutuhkan Karena bagaimanapun juga menjadi penopang kebutuhan gula nasional,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.8521
Total Execution Time  5.8523
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,439,320 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/22342/DPRD-Jatim-Temukan-Pelanggaran-yang-Dilakukan-2-PG-Swasta-di-Blitar-dan-Lamongan
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 334 (5.8094 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)