[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Akhir September 2020, Pemkot Kediri Sanksi Warga Tak Pakai Masker - Lentera.co
07 July 2025

Get In Touch

Akhir September 2020, Pemkot Kediri Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Akhir September 2020, Pemkot Kediri Sanksi Warga Tak Pakai Masker

Kediri - Pemkot Kediri segera memberlakukan sanksi kepada siapapun yang tidak menggunakan masker saat  beraktivitas di luar rumah. Pemberlakuan akan diawali masa sosialisasi selama satu bulan, 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020.

Pemberlakuan sanksi alpa masker tersebut diatur dalam  Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan ditindaklanjuti dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur sanksi kepada pelanggarannya.

Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno. Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh  Satgas di Halaman Kantor Polres Kediri Kota, Senin (24/8/2020).

Satgas tersebut terdiri Satgas Patroli, Satgas Pengawasan, Satgas Pembinaan dan Pendisiplinan, Satgas Gakkum, Satgas Komunikasi dan Publikasi, serta Satgas Relawan. Pelaksanaan pencanangan  menerapkan protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk tamu undangan dicek suhu badan dan diberi handsanitizer . Kemudian tamu undangan duduk dengan physical distancing dan wajib masker.

Walikota i Abdullah Abu Bakar mengucapkan banyak terima kasih kepada Polri dan TNI yang telah bersinergi bersama Pemkot Kediri untuk penanganan Covid-19. Berbagai upaya, mulai dari menggeser APBD Kota Kediri untuk penanganan Covid-19, pembagian masker, dan juga tracing yang dilakukan secara mendalam.

"Terima kasih kepada Tuhan yang Maha Kuasa karena, diberi Pak Kapolres dan Pak Dandim yang solutif dan luar biasa. Ini penting saya sampaikan karena bagaimana saya menangani tanpa Pak Dandim dan Pak Kapolres tentu sangat berat sekali. Sekuat tenaga kita kerahkan untuk tangani Covid-19 ini," ujarnya.

Walikota menambahkan, selain fokus pada penanganan covid-19, Pemkot Kediri juga fokus menggerakkan perekonomiannya. Misal, memesan masker tenun ikat dan penjahitnya pun harus di Kota Kediri. Perekonomian di Kota Kediri memang melambat, tapi masih lumayan di atas 50 persen.

“Saya baca laporan yang masuk ke Bu Gubernur perekonomian kita termasuk bagus di Indonesia. Daerah lain ada yang PAD-nya hanya terealisasi 20 persen bahkan 18 persen. Artinya bahwa penanganan Covid-19 di Kota Kediri dan perekonomiannya bisa kita kendalikan. Inflasi masih bisa kita pertahankan supaya harganya tidak melonjak tinggi. Memang ada beberapa hal yang harus diselaraskan yaitu mengedukasi masyarakat agar perekonomian berjalan tetapi penularan Covid-19 bisa terus dikendalikan," ungkapnya.

Lebih lanjut Walikota Abu Bakar menjelaskan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini diharapkan masyarakat terus diberikan edukasi dan dapat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Saat ini Bapak Presiden sudah mengeluarkan Inpres. Yang harus kita sepakati menggunakan masker dan juga physical distancing .  Mengedukasi memang sangat susah. Tapi saya terima kasih kepada Pak kapolres sudah melakukan movement dengan menggelar lomba foto dan sebagainya. Saya rasa ini strategis dan gambarnya bisa digunakan untuk campaign ," imbuhnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Pemkot Kediri juga mem-breakdown Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini kedalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020. "Penekanan kita lebih di edukasinya. Tetap ada penaltinya tapi kalau ini dendanya lebih ke sosial. Misalnya nyumbang masker. Untuk denda ya nanti akan masuknya ke Kasda," jelasnya.

Sesuai encanana Perwali ini akan disosialisasikan 28 Agustus sampai 28 September. Setelahnya akan ditegakkan hukum secara santun dan disiplin. "Yang digarisbawahi adalah disiplin. Saya rasa semua sudah teredukasi. Tapi disiplinnya belum. Kita harus bersepakat yang tidak menggunakan harus ditindak. Kita mau melakukannya sama-sama," pungkasnya.

Sementara, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan Polri dan TNI siap mendukung kebijakan Pemkot Kediri. Semua unsur akan melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 32 Tahun 2020.

"Tentunya apa yang kita laksanakan akan dievaluasi. Dampaknya seperti apa. Termasuk juga sanksinya. Meski disitu ada sanksi sosial ada denda administratif tapi harus melihat kultur masyarakat setempat. Kemudian juga dilihat ekonominya sebagai bahan pertimbangan petugas dalam memberikan sanksi. Namun semuanya sama baik dari TNI, Polri, ASN dan masyarakat sipil harus tunduk pada aturan ini," ujarnya.(gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0675
Total Execution Time  5.0678
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,453,632 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/22229/Akhir-September-2020-Pemkot-Kediri-Sanksi-Warga-Tak-Pakai-Masker
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 331 (5.0224 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)