[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

HUT RI ke-80 dan Hari Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 - Lentera.co
18 August 2025

Get In Touch

HUT RI ke-80 dan Hari Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945

Prof. Dr.Juanda, S.H.,M.H
Prof. Dr.Juanda, S.H.,M.H

JAKARTA (Lentera) – Di tengah gegap gempita peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, dan menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi tahun 2025, 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr.Juanda, S.H.,M.H mengingatkan bangsa dan Pemerintah RI khususnya para anggota MPR RI periode 2024–2029, untuk menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi dan kontemplasi ketatanegaraan. 

Ia menilai, sejak 17 Agustus 1945, perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah melalui berbagai fase pasang surut mulai dari perubahan sistem pemerintahan presidensial ke parlementer di awal kemerdekaan, transformasi menjadi negara serikat pada 1949, hingga kembali ke negara kesatuan dan melewati masa-masa Orde Lama dan Orde Baru.

Menurutnya, empat kali perubahan UUD 1945 pada periode 1999–2002 membawa semangat reformasi, tetapi dinamika masa kini sesungguhnya menuntut perubahan kelima. 

“Ini bukan sekadar keinginan politik, melainkan keniscayaan konstitusional demi menjawab kebutuhan riilel dan rasional rakyat Indonesia di masa kini,” tegas Juanda yang selalu konsisten dengan pemikiran kritisnya.

Beberapa poin penting yang ia ajukan untuk menjadi substansi Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945 antara lain:

- Penguatan peran dan kewenangan MPR agar kembali menjadi lembaga penentu arah bangsa.

- Penguatan wewenang dan fungsi DPD dalam representasi daerah.

- Penguatan Pengawasan DPR yang profesional dan lebih efektif terhadap jalannya pemerintahan.

- Penting pengaturan  Badan Khusus yang diberikan kewenangan untuk mengevaluasi  putusan MK yang sifatnya "final"  namun berpotensi melanggar prinsip konstitusi.

- Perluasan kewenangan Komisi Yudisial yang proporsional dan profesional 

- Pengaturan status hakim konstitusi  secara lebih profesional .

- Pengaturan Bab khusus tentang Desa/Pemerintahan Desa di luar Bab Pemerintahan Daerah Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945.

 

Prof. Juanda menekankan bahwa perubahan konstitusi harus berangkat dari visi bernegara untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan elite. 

“Kebutuhan dan kepentingan rakyat seharusnya menjadi pemandu  bagi para wakilnya di MPR. Jangan sampai kita hanya merayakan kemerdekaan dan hari Konstitusi  secara seremonial, tapi lupa memastikan kemerdekaan itu hadir nyata dalam kehidupan rakyat,” pungkasnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:

Punya insight tentang peristiwa terkini?

Jadikan tulisan Anda inspirasi untuk yang lain!
Klik disini untuk memulai!

Mulai Menulis
Kursi Tinggi
Previous News
Kursi Tinggi
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.8839
Total Execution Time  6.8841
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,406,888 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/221944/HUT-RI-ke-80-dan-Hari-Konstitusi-Refleksi-UUD-NRI-Tahun-1945
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 314 (6.8386 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)