Pengembalian Uang Korupsi Rp1,1 Miliar, Kuatkan Indikasi Permainan Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemkab Blitar

BLITAR (Lentera) - Adanya penyerahan uang korupsi Rp1,1 miliar oleh tersangka M Muchlison (MM), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (23/6/2025) kemarin. Menguatkan adanya indikasi korupsi lainnya, yaitu permainan proyek dan jual beli jabatan yang terjadi di tubuh Pemkab Blitar.
Hal ini disampaikan mantan Bupati Blitar, Rahmat Santoso menanggapi pengembalian uang korupsi yang mengalir pada tersangka, M Muchlison (MM) pada kasus korupsi dam Kali Bentak yang rugikan negara Rp5,1 miliar.
"Pengembalian uang tersebut, semakin menguatkan adanya indikasi korupsi lainnya, yang terjadi di Pemkab Blitar saat kepemimpinan Bupati Mak Rini," ujar Rahmat, Selasa (24/6/2025).
Disinggung soal dam proyek Kali Bentak di Desa/Kecamatan Panggungrejo yang kini disidik Kejari Blitar, mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut dengan tegas menyatakan tidak tahu.
"Saya kan hanya Wabup, sama sekali tidak tahu dan tidak pernah diajak membahas soal proyek apapun," tegasnya.
Namun, Rahmat mengaku mengetahui adanya indikasi permainan proyek dan jual beli jabatan. Diantaranya, bantuan untuk pengentasan gizi buruk (stunting) dari pusat yang melibatkan PKK.
"Kebetulan isteri saya waktu itu kan menjabat ketua PKK, saya tanyakan ke salah satu kepala dinas kok dananya belum cair. Karena saya ikut mencari dana untuk Kabupaten Blitar, ternyata pencairannya menunggu Dewan Pengawas Kesehatan, Paduka Sigit Purnomo," ungkapnya.
Kemana anggaran tersebut, pria yang juga Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) juga mempertanyakannya. Kemudian ada proyek pembangunan gedung di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, yang infonya kondisi bangunannya miring dan berganti-ganti pelaksana.
"Proyek-proyek di Kabupaten Blitar sudah dikapling-kapling dan dikondisikan semuanya, oleh orang dekat Bupati Mak Rini seperti kakaknya Muchlison yang sudah terbukti jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dam Kali Bentak. Bisa di cek juga untuk proyek besar lainnya," tandasnya.
Bahkan dugaan keterlibatan orang di sekeliling mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah juga semakin kuat. Tidak hanya kakaknya, Muchlison tapi juga anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) lainnya. Yakni Ketua TP2ID, Sigit Purnomo Hadi dan Pengarah TP2ID, Adib Muhammad Zulkarnain dari Pondok PETA Tulungagung yang sudah diperiksa penyidik Kejari Blitar.
Selain itu, Rahmat juga mengungkapkan adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang diketahuinya secara tidak sengaja.
"Saya juga kaget, ketika ada beberapa orang yang infonya guru datang marah-marah ke Pendopo RHN. Katanya sudah menyerahkan sejumlah uang agar bisa pindah, tapi tidak terlaksana," ungkapnya.
Praktik jual beli jabatan ini terjadi mulai level bawah hingga kepala dinas, diantaranya Dinas Perkim Kabupaten Blitar.
Oleh karena itu, menurut Rahmat perlu diwaspadai adanya pengkondisian dalam proses penyidikan yang tujuannya agar keterangan satu kata (sama). Tujuannya, agar tersangka dalam kasus ini bisa dilokalisir (dibatasi) hanya beberapa orang saja.
"Saya bisa bicara seperti ini, karena saya pengacara dan tahu upaya-upaya yang dilakukan dalam kasus korupsi yang termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Tidak mungking dilakukan sendirian, serta pasti keatas (pejabat yang memerintahkan) tidak ke bawah (bawahan)," pungkas Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
DIberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi dan Kali Bentak, M Muchlison (MM) kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Muchlison atau Gus Ison juga penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), bentukan Bupati Rini yang disapa Mak Rini resmi ditahan penyidik Kejari Blitar pada, 2 Juni 2025 lalu.
Plh Kajari Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan tersangka MM atau M Muchlison dalam perkara dugaan korupsi dam Kali Bentak, pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023 yang merugikan negara Rp5,1 miliar.
"Hari ini, Senin (23/6/2025) tim penyidik Kejari Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari kuasa hukum tersangka MM sebesar Rp1,1 miliar," ujar Andrianto saat rilis di Kantor Kejari Blitar.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra