
SURABAYA (Lentera) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melalui Badan Anggaran (Banggar) menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD harus berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Miseri Effendy, dalam pemaparannya menekankan bahwa pokir bukan sekadar formalitas administratif tahunan, melainkan instrumen nyata dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan publik yang dijalankan oleh pemerintah provinsi.
“Program dan kegiatan sebagai Pokok-Pokok Pikiran DPRD dimaksudkan untuk mengoptimalkan capaian target pembangunan daerah, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan wilayah, peningkatan ekonomi masyarakat – khususnya UMKM – serta perbaikan kualitas pelayanan publik,” ungkap Miseri, Senin (23/06/2025).
Politisi Demokrat tersebut menjelaskan bahwa Pokir tidak semata-mata berasal dari kegiatan reses anggota dewan, tetapi juga dihimpun melalui berbagai kanal aspirasi lain, seperti kunjungan kerja, hearing dengan organisasi masyarakat, laporan pengaduan publik, serta hasil penjaringan aspirasi dari berbagai elemen strategis. Hal ini menunjukkan bahwa setiap item Pokir merupakan hasil penyerapan langsung dari kebutuhan nyata rakyat, bukan sekadar usulan sektoral.
“Pokir itu berasal dari interaksi yang beragam dengan masyarakat, jadi semestinya tidak lagi dianggap sebagai proyek perorangan atau kepentingan dapil semata. Ini adalah kompilasi kebutuhan rakyat yang harus mendapat tempat dalam agenda pembangunan daerah,” lanjutnya.
Salah satu penekanan penting dalam saran dan pendapat Banggar adalah soal prinsip keadilan dalam alokasi Pokir. DPRD menolak anggapan bahwa Pokir hanya boleh direalisasikan di daerah pemilihan (dapil) anggota dewan. Menurutnya, setiap warga di seluruh pelosok Jawa Timur memiliki hak yang sama untuk menikmati hasil pembangunan.
“Pogram dan kegiatan Pokir tidak harus dilaksanakan di dapil anggota yang mengusulkan. Masyarakat Jawa Timur secara keseluruhan berhak mendapatkan manfaat dari APBD Provinsi, terlepas dari batas administratif dapil,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH