[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Wali Kota Surabaya Wajibkan Anak Dibawah 18 Tahun Sudah di Rumah Pukul 22.00 WIB - Lentera.co
23 June 2025

Get In Touch

Wali Kota Surabaya Wajibkan Anak Dibawah 18 Tahun Sudah di Rumah Pukul 22.00 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA (Lentera) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Aturan ini mewajibkan anak di bawah usia 18 tahun untuk berada di rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Kebijakan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menjaga hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi muda. 

Eri menegaskan, pembatasan ini sejalan dengan komitmen Surabaya sebagai bagian dari jaringan Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF.

“Jam malam ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, serta kekerasan,” ksta Eri, Senin (23/6/2025).

Dalam SE tersebut, anak didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Namun, terdapat sejumlah pengecualian yakni anak yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, serta yang berada di luar rumah bersama orang tua atau dalam kondisi darurat dan kesehatan mendesak.

Selama jam malam, anak dilarang berkumpul di ruang publik tanpa pengawasan, atau terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi seperti balap liar, komunitas gangster, atau nongkrong di tempat-tempat rawan seperti warkop, warnet, dan penyedia game online.

Bagi pelanggar, Pemkot akan mengedepankan pendekatan edukatif. Anak akan dibina oleh petugas terkait dengan melibatkan orang tua. Sanksi lanjutan dapat berupa partisipasi dalam program Rumah Perubahan atau Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).

Orang tua juga tak luput dari tanggung jawab. Mereka bisa diwajibkan mengikuti kelas parenting dan akan dimonitor oleh RT/RW serta unsur kelurahan setempat.

“Orang tua wajib menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter anak. Salah satunya dengan menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat, dan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga,” tegas Eri.

Di samping itu, Pemkot Surabaya juga menyerukan pengaktifan kembali program Siskamling atau Jogo Tonggo Suroboyo dengan fokus perlindungan anak. Tokoh agama, pemuda, dan masyarakat didorong berperan aktif dalam pengawasan yang ramah anak.

“Dengan sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Surabaya secara optimal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.8175
Total Execution Time  6.8177
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,420,576 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/219580/Wali-Kota-Surabaya-Wajibkan-Anak-Dibawah-18-Tahun-Sudah-di-Rumah-Pukul-2200-WIB
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 337 (6.7693 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)