Manajemen KAI Commuter Line Tempuh Jalur Hukum, Terkait Kecelakaan dengan Truk di Tangerang

JAKARTA (Lentera) - Manajemen PT KAI Commuter Line menempuh jalur hukum atas kecelakaan Commuter Line Tangerang Nomor 1907 relasi Tangerang-Duri dengan truk di JPL 27, tepatnya di KM 18+000 antara Stasiun Tangerang-Batuceper, pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 05.11 WIB.
"KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini," kata Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan dalam keterangannya di Jakarta mengutip Antara, Jumat (20/6/2025).
Leza menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan raya wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 yang menyatakan, bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
"Berhenti, melihat dan mendengar jika sudah aman, barulah melewati perlintasan tersebut," katanya.
Selain itu, Leza juga mengimbau pengguna jalan yang melewati perlintasan menaati aturan semestinya, agar kejadian temperan tidak terulang kembali.
"Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas," katanya.
Ia juga menambahkan atas kejadian tersebut, masinis mengalami luka dan terjadi kerusakan pada sarana Commuter Line tersebut.
"Saat ini, masinis Commuter Line Tangerang Nomor 1907 sudah dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," kata Leza.
Imbas temperan tersebut, Commuter Line Nonir 1907 tidak dapat melanjutkan perjalanannya dan kembali menuju Stasiun Tangerang, guna dilakukan evakuasi pengguna untuk dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya.
Selain itu, dilakukan pemeriksaan awal terhadap kerusakan. Sedangkan petugas terkait di lokasi kejadian melakukan evakuasi mobil dan perbaikan prasarana jalur rel demi keselamatan perjalanan kereta.
"Pada pukul 07.16 WIB, jalur rel sudah kembali dapat dilalui perjalanan Commuter Line," kata Leza.
Sebelumnya, pihak Kepolisian menyampaikan kronologi kecelakaan antara KAI Commuter Line dengan sebuah truk di Kota Tangerang pada, Jumat (20/6/2025) pagi.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono saat dikonfirmasi menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 05.10 WIB di pintu perlintasan Kereta Commuter Line Pasar Induk Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
"Itu Commuter Line dari Tangerang menuju ke Jakarta, terus menabrak truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial S. Setelah itu truk mental lalu menimpa motor, dengan korban inisial MY dan motor lainnya dengan korban I," katanya.
Editor: Arief Sukaputra