[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Dua Pengembang Perumahan di Kota Madiun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PSU - Lentera.co
23 June 2025

Get In Touch

Dua Pengembang Perumahan di Kota Madiun Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi PSU

Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis penjara kepada dua pengembang perumahan di Madiun dalam kasus penyalahgunaan PSU yang merugikan negara Rp2,4 miliar.
Majelis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis penjara kepada dua pengembang perumahan di Madiun dalam kasus penyalahgunaan PSU yang merugikan negara Rp2,4 miliar.

SURABAYA (Lentera) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing 2 tahun 10 bulan, terhadap dua pengembang perumahan, Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi dalam perkara korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari, Kota Madiun, Jumat (20/6/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Halimah Umaternate, S.H., M.H menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun bagi masing-masing terdakwa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan PSU di Perumahan Puri Asri Lestari, Jalan Pilang AMD, Kelurahan Kanigoro, Kota Madiun. Pengembang PT Puri Larasati Propertindo (PT PLP) awalnya mengajukan site plan untuk membangun 38 unit rumah, namun hanya disetujui 35 unit oleh Pemerintah Kota Madiun. Pengembang tetap memaksakan rencana awalnya dengan memanipulasi data perizinan, termasuk saat mengajukan pemecahan sertifikat tanah ke Kantor BPN Kota Madiun. Tiga unit rumah pun dibangun di atas lahan PSU dan dijual ke konsumen, untuk keuntungan pribadi.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,4 miliar. Kerugian itu berasal dari hilangnya aset ruang terbuka hijau milik negara, yang disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah membenarkan penanganan kasus ini telah berdampak positif.

"Kini, sebanyak 34 pengembang perumahan mulai berproses menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Madiun," katanya.

Usai pembacaan vonis, baik pihak JPU maupun tim penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sesuai ketentuan hukum, mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  7.4934
Total Execution Time  7.4937
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,422,048 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/219506/Dua-Pengembang-Perumahan-di-Kota-Madiun-Divonis-2-Tahun-10-Bulan-Penjara-dalam-Kasus-Korupsi-PSU
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 337 (7.4503 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)