
JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kamis (5/6/2025).
Keduanya adalah Suhartono (SH) dan Haryanto (HY). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pegawai dan 3 staf Kemenaker.
Mereka adalah Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
Delapan tersangka menerima uang sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
"Dari pemerasan yang dilakukan selama periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53,7 miliar," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Budi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebesar Rp 8,94 miliar digunakan untuk makan malam 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker.
"Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter," ujar dia.
Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar. Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.
"Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar," tuturnya mengutip Kompas.
Dalam perkara ini, kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia melalui pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ia mengatakan, tahapan pengurusan izin RPTKA mulai dari verifikasi data secara online hingga wawancara menjadi celah para tersangka mengumpulkan uang dari para agen.
Dia mengatakan, para agen TKA yang telah menyerahkan sejumlah uang akan dengan mudah melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.
"Bagi agen TKA yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak, sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum lagi," ucap dia (*)
Editor: Arifin BH