24 June 2025

Get In Touch

KPK: Uang Pemerasan Izin TKA Digunakan untuk Uang Makan Pegawai di Kemenaker

ARSIP: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025) -Kompas
ARSIP: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025) -Kompas

JAKARTA (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kamis (5/6/2025).

Keduanya adalah Suhartono (SH) dan Haryanto (HY). Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pegawai dan 3 staf Kemenaker.

Mereka adalah Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Delapan tersangka menerima uang sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

"Dari pemerasan yang dilakukan selama periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi oknum-oknum Kemenaker menerima uang kurang lebih Rp 53,7 miliar," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Budi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebesar Rp 8,94 miliar digunakan untuk makan malam 85 orang staf di Dirjen Binapenta Kemenaker.

"Dinikmati untuk makan siang dan kegiatan-kegiatan non-budgeter," ujar dia.

Budi mengatakan, para staf hingga petugas kebersihan yang biasa bekerja di Dirjen Binapenta juga menikmati uang hasil pemerasan dengan total Rp 5,4 miliar. Namun, uang tersebut dikembalikan ke negara.

"Dan mereka mengembalikan uang tersebut ke negara sebesar Rp 5,4 miliar," tuturnya mengutip Kompas.

Dalam perkara ini, kedelapan tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia melalui pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ia mengatakan, tahapan pengurusan izin RPTKA mulai dari verifikasi data secara online hingga wawancara menjadi celah para tersangka mengumpulkan uang dari para agen.

Dia mengatakan, para agen TKA yang telah menyerahkan sejumlah uang akan dengan mudah melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan.

"Bagi agen TKA yang tidak menyerahkan sejumlah uang, tidak pernah diberitahu apakah sudah lengkap atau tidak, sehingga hal ini menimbulkan para agen itu akan mendatangi para oknum-oknum lagi," ucap dia (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0932
Total Execution Time  5.0935
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,481,144 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/218902/KPK-Uang-Pemerasan-Izin-TKA-Digunakan-untuk-Uang-Makan-Pegawai-di-Kemenaker
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 337 (5.0514 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)