
SURABAYA (Lentera)— Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan parkir yang tertib dan resmi di kota Pahlawan. Ia menegaskan setiap pemilik usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.
Hal ini perlu dilakukan guna mencegah adanya praktik juru parkir (Jukir) liar yang masih terjadi.
“Kalau ada ruko, toko modern, atau tempat usaha lainnya yang sudah tertib parkir dan menyediakan petugas, maka harus bebas parkir liar. Ini yang jadi contoh baik,” kata Eri saat melakukan sidak di satu toko di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno No. 320, Surabaya, Rabu (4/6/2025).
Eri menjelaskan, setiap pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir harus memenuhi berbagai ketentuan. Di antaranya mengurus izin resmi ke Pemkot Surabaya.
Menyediakan fasilitas standar mulai dari rambu, marka, informasi tarif, jam operasional, dan ruang parkir khusus.
Menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan area parkir. Menyediakan petugas parkir yang berseragam dan memiliki identitas jelas.
Memberikan bukti bayar setiap kali transaksi parkir. Membayar pajak parkir sesuai aturan daerah.
Melengkapi area parkir dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan). Menyediakan ruang parkir khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
Mematuhi ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Melakukan perpanjangan izin setiap 3 tahun.
"Jika aturan ini dilanggar, pemilik usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga Rp50 juta, bahkan bisa ditutup usahanya sesuai Perda No. 03 Tahun 2018," jelas Eri.
Tak lupa, Eri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi parkir liar di Surabaya. Jika menemukan pelanggaran, warga bisa melapor ke Call Center 112.
“Kalau ada kejadian parkir sembarangan atau liar, ayo dilawan. Jangan diam saja,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor:Arifin BH