Kuasa Hukum Jan Hwa Diana Menyerahkan Dokumen Mantan Karyawan Sentosa Seal ke Wakil Wali Kota Surabaya

SURABAYA (Lentera) – Kuasa hukum pemilik perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, Elok Kadja menyerahkan sejumlah dokumen kependudukan milik para mantan karyawan perusahaan. Penyerahan diberikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di rumah dinasnya pada Selasa (27/5/2025).
Elok Kadja membawa dokumen milik 35 orang, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku nikah, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berkas pribadi lainnya. Sebelumnya, dokumen-dokumen ini sempat ditahan oleh pihak perusahaan.
Cak Ji membenarkan adanya penyerahan dokumen tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah memasuki ranah hukum.
"Iya, dia menyerahkan dokumen. Tapi ini kan sudah masuk ranahnya kepolisian, maka saya sarankan untuk melapor ke Polda Jawa Timur," ucap Cak Ji saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Terkait kasus penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan oleh perusahaan, Cak Ji berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar tidak mengulangi praktik serupa.
Ia menekankan pentingnya menjunjung hak-hak pekerja dan menegakkan prinsip keadilan dalam hubungan industrial di Surabaya.
"Ini harus menjadi pelajaran. Jangan sampai ada perusahaan menahan ijazah atau dokumen penting lainnya ketika karyawan sudah mengundurkan diri. Itu juga dilarang dalam surat edaran Kementerian Tenaga Kerja," tutupnya. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi