
BLITAR (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengungkapkan hasil audit nilai kerugian negara, akibat korupsi proyek dam Kali Bentak dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 5,1 miliar.
Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Jatim, disebutkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan pada korupsi proyek dam Kali Bentak mencapai Rp 5,1 miliar.
“Total kalau tidak salah kerugiannya Rp.5,1 miliar rupiah, melebihi nilai kontrak,” ujar Andrianto, Rabu (21/5/2025) siang.
Andrianto menyebut bahwa dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak ini, masuk kategori total loss. Karena nilai kerugian negara lebih besar dari pagu proyek.
“Artinya itu sudah dilakukan perhitungan, dan proyek itu total loss,” tegasnya.
Adapun maksud dari total loss, kerugian negara tidak hanya sebesar pagu proyek Rp 4,9 miliar. Tapi ditambah dengan jaminan pelaksanaan, yang tidak pernah diserahkan oleh pelaksana proyek sekitar Rp 250 juta. Ditambah dengan bunga terhitung sampai saat ini, sehingga total nilanya sekitar Rp 5,1 miliar.
Dengan adanya hasil audit kerugian negara tersebut, ditegaskan Andrianto tim penyidik Kejari Blitar terus melakukan pendalaman lebih lanjut kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tahun 2023.
Disinggung apakah ada tersangka baru dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Andrianto menegaskan masih terus melakukan proses, untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kita masih melihat kemungkinan-kemungkinan adanya alat bukti, untuk pemenuhan adanya tersangka baru. Kalau ada indikasi tersebut, pasti kami informasikan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 4 tersangka, serta memeriksa 35 orang saksi.
Keempat tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek dam Kali Bentak, Direktur CV Cipta Graha Pratama M Baweni dan tenaga administrasi, M Iqbal. Serta 2 dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu (BS). Sementara Kepala Dinas PUPR, Dicky Cubandono yang mengajukan pensiun dini belum tersentuh.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah dan kakak kandungnya, M Muchlison yang juga anggota TP2ID serta menggeladah 2 rumahnya.
Terkait dugaan keterlibatan TP2ID, sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy menegaskan tidak keraguan untuk mengusutnya. Apalagi telah diperiksanya 3 orang anggota TP2ID sebagai saksi, dalam penyidikan korupsi dam Kali Bentak.
Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra