24 June 2025

Get In Touch

Ketua SPSI Malang : UU Cipta Kerja Makin Memperlemah Posisi Buruh

(Ilustrasi) Buruh di Kota Malang saat melakukan demo di Gedung DPRD Kota Malang. (Santi/Lentera)
(Ilustrasi) Buruh di Kota Malang saat melakukan demo di Gedung DPRD Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Malang, Suhirno, menyoroti tajam keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Yang dinilainya justru memperlemah posisi buruh di tengah dinamika hubungan industrial yang kian tidak seimbang.

Menurut Suhirno, sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu, berbagai ketentuan dalam ketenagakerjaan mengalami perubahan drastis. Hal ini berdampak langsung terhadap masa depan buruh, mulai dari sistem kontrak hingga skema pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Perubahan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Cipta Kerja membuat posisi pekerja makin lemah. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dulu hanya untuk pekerjaan sekali selesai, sekarang bisa untuk semua jenis pekerjaan. Artinya, buruh kehilangan kepastian kerja," ujar Suhirno, Selasa (13/5/2025).

Ditambahkannya, praktik outsourcing juga kian tak terkendali. Jika sebelumnya terbatas hanya untuk pekerjaan penunjang, kini bisa diterapkan di semua lini kerja.

Hal itu, menurutnya, memperbesar ketidakamanan kerja dan membuka peluang eksploitasi. "Outsourcing sekarang bebas. Itu membuat buruh sulit memperjuangkan hak-haknya. Mereka bisa diputus kapan saja," lanjutnya.

Kritik lain juga diarahkan pada perubahan aturan pesangon dalam Pasal 161 hingga 172 yang kini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Suhirno menyebut, ketentuan lama yang memberikan pesangon minimal satu kali ketentuan, kini hanya tinggal setengahnya.

"Kenapa kehidupan buruh tidak jadi lebih baik? Hak-haknya dipotong, sementara kebutuhan hidup terus naik," ucapnya prihatin.

Lebih lanjut, di tengah kian maraknya badai PHK di Indonesia secara keseluruhan, Suhirno menilai perusahaan semakin mudah memutus hubungan kerja, bahkan hanya karena alasan kerugian ringan atau ketidaksesuaian performa.

Ia mencontohkan, baru-baru ini ada enam pekerja di wilayah Malang yang menghadapi perubahan status kerja dan berujung konflik. "PHK seringkali jadi jalan pintas perusahaan. Kami belum tahu apakah semua alasan itu valid atau tidak, tapi kecenderungannya memang buruh makin mudah diberhentikan," ujarnya.

Untuk diketahui, sepanjang triwulan pertama 2025, Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mencatat sedikitnya 60 pekerja mengalami PHK.

Kepala Disnaker-PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, menyebut semua proses pemutusan kerja dilakukan sesuai prosedur, baik bipartit maupun tripartit.

"Semua kasus yang kami tangani sudah melalui mediasi dan telah disepakati kedua pihak. Hak pekerja pun dipenuhi," kata Arif.

Dijelaskan oleh Arif, PHK dipicu berbagai faktor seperti kedisiplinan, performa, hingga tekanan finansial perusahaan. Meski demikian, Arif menegaskan, perusahaan wajib transparan dan menyertakan bukti pesangon telah diberikan sesuai ketentuan.

Namun di lapangan, Suhirno justru menemukan praktik yang tidak sesuai. Salah satu kasus yang didampingi SPSI, misalnya, memperlihatkan seorang buruh hanya menerima pesangon dua kali gaji, padahal hasil mediasi menyebutkan haknya sebesar 14 kali gaji.

"Saya dampingi sampai ke pengadilan. Akhirnya buruh itu menang dan dibayar sesuai keputusan, yaitu 14 kali upah," ungkap Suhirno.

Menutup pernyataannya, Suhirno menegaskan meskipun peringatan Hari Buruh telah berlalu di 1 Mei lalu, namun para buruh akan terus berjuang untuk menuntut hak-haknya. Serta menyuarakan keadilan kepada pemerintah. (*)

Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0719
Total Execution Time  5.0722
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,480,704 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/217906/Ketua-SPSI-Malang-UU-Cipta-Kerja-Makin-Memperlemah-Posisi-Buruh
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 336 (5.0186 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)