27 August 2025

Get In Touch

Bupati Mas Dhito Ajukan Tiga Raperda ke DPRD Kabupaten Kediri

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (kiri) saat menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (kiri) saat menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).

KEDIRI (Lentera) - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pranana, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025)

Tiga Raperda tersebut, meliputi tentang penanaman modal, kawasan tanpa rokok, dan inovasi daerah.

Bupati Kediri yang biasa disapa Mas Dhito menyampaikan penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Melihat manfaat yang ditimbulkan, menurut Mas Dhito, perlu adanya suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, berkepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah.

Pemerintah daerah, lanjut Mas Dhito, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penanaman modal sebagai salah satu urusan konkuren wajib, yang tidak terkait dengan pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Berdasarkan kewenangan tersebut, maka (perlu) disusun Raperda Tentang Penanaman Modal, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah," tutur Mas Dhito dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Senin (21/4/2025).

Kemudian, sebagaimana pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pemerintah daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. 

"Hal tersebut, menjadi landasan yuridis disusunnya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kediri," lanjut Mas Dhito.

Selanjutnya, sebagaimana pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal ini menekankan pentingnya inovasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Berdasarkan hal tersebut, dia melihat perlunya disusun Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah. Harapannya selain meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, nantinya ketika telah ditetapkan menjadi Perda dapat menjadi solusi bagi permasalahan di daerah. 

Pasca mendengar penjelasan bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro dalam sidang paripurna tersebut langsung membacakan panitia khusus (pansus) yang akan melakukan pembahasan tiga raperda yang diajukan.

"Tiap pansus terdiri dari 11 sampai 12 orang anggota, diharapkan Pansus ini bisa bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan sehingga dalam pengesahan Perda nantinya bisa dilakukan bersama-sama," terang Murdi.

Reporter: Ais
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  7.4403
Total Execution Time  7.4405
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,465,232 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/216934/Bupati-Mas-Dhito-Ajukan-Tiga-Raperda-ke-DPRD-Kabupaten-Kediri
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 317 (7.3967 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)