[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Perda Trantibum Diterapkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp 50 Ribu - Lentera.co
07 July 2025

Get In Touch

Perda Trantibum Diterapkan, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp 50 Ribu

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Surabaya – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengharapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) bisa segera diberlakukan bulan ini.

Seperti yang telah diketahui, perda trantibum yang merupakan perubahan dari perda sebelumnya telah disahkan DPRD Jatim pada 27 Juli lalu. Perda tersebut diharapkan akan mampu turut mengatasi dan menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, dalam perda itu juga mengatur tentang kegiatan masyarakat yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

“Kami berharap perda ini sudah bisa diberlakukan bulan ini. Dengan demikian, untuk penegakan trantibum, Satpol PP sudah punya pegangan peraturan yang kuat sehingga tidak ragu lagi,” kata Kusnadi saat ditemui setelah Rapat Paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo secara virtual di DPRD Jatim, Jumat (14/8/2020).

Dia menandaskan sebenarnya Perda itu tidak spesifik mengatur tentang protokol kesehatan saja, namun lebih umum pada ketertiban umum. Namun dengan adanya kondisi saat ini, maka ditambah dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan. “Jadi bukan khusus untuk penanganan Covid saja, lha nanti kalau Covidnya sudah selesai, gimana dengan perdanya,” sambung politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan terhadap para pelanggar Perda, termasuk diantaranya adalah mereka yang melanggar protokol kesehatan. Diantaranya saksi yang dicantumkan dalam perda itu adalah denda Rp 50 ribu. Meski demikian, lanjut Kusnadi, yang menjadi esensi dalam perda itu sebenarnya bukan masalah sanksi, akan tetapi bagaimana perda ini bisa mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk taat menjalankan protokol kesehatan.

Dia juga mengatakan, dengan adanya perda trantibum ini maka diharapkan menjadi cantolan bagi daerah daerah di Jatim terkait dengan pembuatan perda serupa. Hal ini mengingat kebutuhan masing-masing daerah itu tidak sama, sehingga perda pun disesuaikan dengan kebutuhan daerah mereka seperti apa. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.2578
Total Execution Time  5.2581
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,438,376 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/21374/Perda-Trantibum-Diterapkan-Pelanggar-Protokol-Kesehatan-Bisa-Didenda-Rp-50-Ribu
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 334 (5.2098 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)