[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Upaya DPRD Jatim Menuntaskan Raperda di Tengah Pandemi Covid-19 - Lentera.co
08 July 2025

Get In Touch

Upaya DPRD Jatim Menuntaskan Raperda di Tengah Pandemi Covid-19

Upaya DPRD Jatim Menuntaskan Raperda di Tengah Pandemi Covid-19

Surabaya – Meski di tengah masa pandemic Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus berupaya keras melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa Raperda yang telah disahkan menjadi Perda. Salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan istilah Trantibum.

Selain itu, DPRD Jatim juga sudah mengesahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jatim Akhir Tahun Anggaran 2019 menjadi Perda. Dan juga ada beberapa Raperda yang masih dalam pembahasan baik di internal komisi sebagai pihak pengusul, atau yang sudah pada pembahasan di tingkat rapat paripurna.

Salah satu Raperda yang pembahasannya sudah dilakukan pada rapat paripurna adalah Raperda tentang perlindungan obat tradisional. Raperda ini merupakan Raperda baru inisiatif Komisi E DPRD Jatim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Sabron Djamil A Pasaribu mengatakan bahwa sebenarnya pada tahun 2020 ini ada 22 usulan Raperda yang masuk di Bapemperda. Dari 22 usulan Raperda tersebut, 16 diantaranya merupakan Raperda inisiatif dari DPRD Provinsi Jatim dan 6 selebihnya adalah usulan dari eksekutif.

Sabron mengungkapkan bahwa kondisi pandemic Covid-19 ini memang banyak menghambat pembahasan Raperda yang telah diagendakan. Untuk itu, nantinya upaya pembahasan Raperda ini akan menggunakan skala perioritas dengan memilah Raperda mana yang dianggap urgen untuk segera dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Perda.

Hal ini seperti yang sudah dilakukan pada perubahan Perda Trandibum, dengan kondisi pamdemic Covid-19 ini memaksa adanya penambahan pada pasal-pasal tertentu pada Perda nomer 1 tahun 2019 tersebut guna mendukung penerapan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Pembahasannya sangat cepat, hanya sekitar tiga minggu sudah selesai,” kata Sabron, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut bisa cepat karena hanya perubahan dan tidak perlu kunjungan kerja. Yang dilakukan adalah public hearing dengan narasumber dari perguruan tinggi. Kemudian diramu dan dirumuskan.

“Padahal untuk satu perda itu ada anggaran ya, kita tidak memakai itu, pokoknya kerja kerja kerja gitu, sesuai dengan semboyan Pak Presiden, kerja kerja kerja. Dan dalam pembahasan perda itu melibatkan banyak orang. Kita minta bantuan banyak orang termasuk biro hukum Polda, biro hukum Kodam, kita mintakan masukan-masukan dan mereka sangat konsen sekali mengikuti kita, ke mana pun kita undang, mereka datang, itu luar biasa,” tandasnya.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa sampai Agustus ini setidaknya sudah ada sekitar 5 Raperda yang telah dilakukan pembahasan. Dan diantaranya sudah ada yang disahkan menjadi Perda. Dia mengakui, jika melihat dari waktu tersisa pada 2020 yang tinggal empat bulan ini, maka tidak mungkin akan menyelesaikan pembahasan 22 raperda sesuai yang sudah masuk dalam agenda.

“Memang kita tidak mendesak kepada komisi-komisi pengusul, karena situasinya kan seperti ini. Mereka kan kalau membahas itu harus ada rapat, sementara kemarin ada (peraturan) jaga jarak (Physical distancing),” kata Sabron.

Meski demikian, lanjut Sabron, naskah akademik (NA) dari Raperda-Reperda tersebut sudah masuk ke Baperpemda. “Kita yang mengawal, dan kita menyadari sendiri karena sama-sama anggota dewan tahu situasi di internalnya dengan adanya Covid. Kita mencoba, mudah-mudahan ke depan ini kalau longgar kita kejar. Setidaknya kalau ada lima komisi masing-masing satu Raperda saja maka udah 5 Raperda,” tandasnya.

Disisi lain, tugas dari DPRD tidak hanya pada legistlasi namun juga ada fungsi bageting dan kontroling. Maka, lanjut Sabron, DPRD juga fokus pada fungsi-fungsi tersebut termasuk kontroling terhadap jalannya pemerintahan.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jatim, Kuswanto mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan sekitar tiga reperda, diantaranya adalah tentang masalah sampah dan juga pengairan. Dari raperda usulan tersebut sudah mulai dilakukan pembahasan secara internal di Komisi dan juga sudah masuk ke Prolegda, meski belum sampai pada pembahasan di rapat paripurna.

Demikian juga dengan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi. Dia mengatakan bahwa Komisi B mengusulkan tiga raperda pada 2020 ini. Diantaranya adalah raperda tentang perlindungan petani garam, dan desa desa wisata. “Ada tiga, sementara agak perioritas perlindungan petani garam. Semua sudah masuk dalam Bapemperda, tinggal mana yang akan didahulukan,” tandasnya.

Dia juga mengatakan bahwa Komisi B sudah melakukan pembahasan dan tinggal melakukan tindak lanjutnya. Dia juga akan berupaya mendorong agar Raperda dari komisi B menjadi perioritas. “Agenda tersebut agak terganggung (akibat covid-19) juga. Sebenarnya mulai dari awal sudah direncanakan, tapi mungkin dalam waktu dekat sudah kami usulkan untuk dibahas,” katanya.

Bahkan dia menandaskan bahwa semua drafnya sudah beres dan tim ahlinya sudah menyelesaikan semua naskah akademiknya. “Tim ahli sudah siap, tinggal mekanisme pembahasan di komisi dan Bapemperda,” sambungnya.

Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawaid pada 2020 ini Komisi C tidak mengajukan inisiatif raperda. Namun, sesuai dengan propemperda 2020, Komisi C akan membahas tiga raperda usulan eksekutif. TIga raperda tersebut adalah Raperda penyertaan modal, raperda perubahan Perda pajak daerah, dan  Raperda APBD.

Saat ini, Raperda APBD sudah masuk dalam pembahasan lebih lanjut, sedangkan untuk Raperda penyertaan modal masih nunggu usulan dari Gubernur mau dimajukan dalam masa persidangan kapan. “Terkait dengan Raperda APBD bahwa dalam satu tahun ada tiga kali pembahasan. Yaitu tentang pelaksanaan APBD 2019, tentang perubahan APBD 2020, dan tentang APBD murni 2021, konteksnya dibahas dalam skup dewan secara keseluruhan,” jelasnya.

Disatu sisi, dia memaparkan bahwa fungsi dewan tidak hanya legislasi. Tapi juga ada fungsi budgeting dan controlling. “Di 2020, komisi C fokus untuk fungsi pengawasan khususnya menyangkut pengelolaan BUMD dan pendapatan yang pemanfaatannya bagaimana bisa menjadi penggerak perekinomian dan sumber PAD,” pungkasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.2671
Total Execution Time  5.2674
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,465,952 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/21341/Upaya-DPRD-Jatim-Menuntaskan-Raperda-di-Tengah-Pandemi-Covid-19
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 331 (5.2188 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)