24 June 2025

Get In Touch

Pemprov Jatim Tak Naikkan PKB dan BBNKB, Anggota DPRD: Masyarakat Tertolong

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Muhammad Ashari
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Muhammad Ashari

SURABAYA (Lenteratoday) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Kebijakan ini disambut baik oleh Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Muhammad Ashari, yang menilai langkah tersebut sebagai upaya konkret untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput.

“Kami mengapresiasi pemerintah provinsi yang memutuskan tidak menaikkan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini sangat positif karena tidak menambah beban ekonomi. Masyarakat tertolong, sehingga daya beli mereka tetap terjaga,” ungkap Ashari, Selasa (24/12/2024).

Menurut Politisi PKB tersebut, dengan tidak adanya kenaikan pajak ini, masyarakat lebih terdorong untuk membayar kewajiban mereka tanpa merasa terbebani, yang pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

“Dampaknya bisa menciptakan efek domino. Ketika beban masyarakat berkurang, daya beli mereka meningkat, dan ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, tingkat kepatuhan pajak juga akan semakin baik,” terangnya.

Lebih lanjut, Ashari mendorong Pemprov Jawa Timur untuk menggali potensi lain dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan pentingnya optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu instrumen utama dalam menopang keuangan daerah di luar sektor pajak.

“Karena pajak kendaraan tidak naik, kita perlu memaksimalkan sektor lain. Salah satunya adalah mendorong BUMD untuk lebih produktif dalam menghasilkan pendapatan,” tegasnya.

Diketahui, kepastian tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 sebelumnya telah disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah di Sidoarjo (18/12).

“Pengenaan pajak kendaraan tetap mengacu pada tarif tahun sebelumnya. Untuk itu, Gubernur telah menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” pungkas Bobby.

Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9021
Total Execution Time  4.9024
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,503,680 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/210517/Pemprov-Jatim-Tak-Naikkan-PKB-dan-BBNKB-Anggota-DPRD-Masyarakat-Tertolong
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (4.8607 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)