24 June 2025

Get In Touch

UMK Trenggalek Ditetapkan Rp. 2,3 Juta

Salah satu pekerja pabrik rokok di Trenggalek
Salah satu pekerja pabrik rokok di Trenggalek

TRENGGALEK (Lenteratoday) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk Kabupaten Trenggalek naik menjadi Rp. 2.378.784. Kenaikan itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menjelaskan bahwa usulan kenaikan UMK dilakukan melalui musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten.

"Pada 9 Desember 2024, Dewan Pengupahan telah mengusulkan UMK sebesar Rp. 2.367.668,60. Angka ini kemudian diajukan oleh Bupati kepada Penjabat Gubernur,” ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, UMK Trenggalek tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 2.378.784. Ini berarti ada kenaikan Rp. 155.621 dari UMK tahun sebelumnya, dan terdapat selisih Rp. 11.115,40 dari usulan awal.

Kenaikan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan pekerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

"Dengan kenaikan ini, kami berharap perusahaan dapat memberikan upah yang layak kepada pekerja sesuai ketentuan,” tandasnya.

Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.8860
Total Execution Time  4.8863
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,487,888 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/209832/UMK-Trenggalek-Ditetapkan-Rp-23-Juta
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (4.8457 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)