
Surabaya – Rencana interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur oleh DPRD Jatim urung dilakukan. Hal ini seiring dengan jawaban yang diberikan pihak Pemprov Jatim pada Komisi C DPRD Jatim atas rekomendasi terkait rekrutmen direksi Bank Jatim.
Jawaban atas rekomendasi tersebut disampaikan oleh Sekda Prov Jatim Heru Tjahjono, didampingi jajaran komisaris Bank Jatim. “Tadi sudah ada respon dari Pemprov dan kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Saya minta jadual untuk berdiskusi, karena kemarin kita sudah kasih deadline bahwa minggu kemari adalah batas terakhir Pemprov untuk memberikan respon atas rekomendasi DPRD,” kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, M Fawaid, Selasa (21/7/2010).
Fawaid menandaskan bahwa yang jelas dalam kesempatan tersebut Pemprov Jatim menyampaikan permintaan maaf. Dalam pertemuan tersebut, lanjut Fawaid juga telah disampaikan Pemprov sudah memenuhi harapan dan rekomendasi Komisi C.
Terkait dengan tindak lanjut jawaban rekomendasi tersebut, apakah akan tetap ada interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur, Fawaid mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Jatim. “Tadi juga disampaikan rekomendasi sebagian dijalankan, dan ini yang harus saya bicarakan dengan pimpinan dewan. Saya tidak bisa mengasih putusan apapun, namun kita menunggu konsultasi pada pimpinan dewan. Yang jelas pada prisipnya, semua rekomendasi kita, harapan kita sudah direspon oleh pemprov. Kita kemarin tidak direspon makanya sampai ada wacana interpelasi,” katanya.
Lebih lanjut Fawaid menjelaskan bahwa pertemuan antara Komisi C dengan Sekdaprov dan jajaran komisaris Bank Jatim itu tadi itu dasarnya adalah perda 8/2019. Dimana perda tersebut menyebutkan bahwa sebelum melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Bank Jatim, harus melakukan koordinasi, pemberitahuan dengan dewan. “Maka pertemuan tadi terjadi sekaligus merespon apa yang menjadi harapan kita,” sambungnya.
Sementara terkait dengan gugatan ke OJK, Fawaid mengatakan bahwa ada dua rekomendasi yang dilayangkan Komisi C, salah satunya adalah mempersilahkan orang lain untuk melakukan PTUN, hal ini juga ada yang merasa dirugikan. Namun baginya, respon yang diberikan Pemprov Jatim tersebut sudah menjawab rekomendasi.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono meminta maaf pada Komisi C, dimana sebelumnya sempat terjadi kurang komunikasi masalah Bank Jatim. “Kami minta maaf, proses-proses yang kemarin memang kita akui kurang koordinasi. Ini adalah sebuah kebersamaan untuk membangun BUMD yang ada di Jatim dengan koordinasi secara terus menerus dengan Komisi C,” katanya usai rapat tertutup dengan Komisi C DPRD Jatim, Selasa (21/7/2020).
Heru mengatakan bahwa pihaknya sudah menjawab surat dari Komisi C yang membidangi keuangan terkait dengan rekomendasi. Namun, jawaban itu tidak dituangkan melalui surat, melainkan jawaban diberikan dengan kedatangannya bersama seluruh komisaris dan direksi Bank Jatim. Dalam kesempatan itu dia menyampaikan proses RUPS Bank Jatim.
"Saya selaku Sekda ditugasi oleh Bu Gubernur untuk menyampaikan hal-hal yang tidak terkomunikasikan di dalam proses-proses RUPS dan sebagainya," bebernya. (ufi)