
Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa mengatakan jika Raperda tentang perubahan perda no 1/2019 tentang Penyelenggara Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) dibutuhkan tim pendisiplinan. Hal itu disampaikan ketika Gubernur setelah rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (21/7/2020).
“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama-sama, ada pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten kota. Kemudian ada tim di Pemda itu Satpol PP, tapi dalam hal untuk membangun ketertiban ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, maka kita harus menyatukan bahwa ada kekuatan TNI, ada kekuatan Polri,” tandasnya.
Kekuatan TNI dan Polri ini sama-sama punya tugas untuk bisa menjaga ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Sebenarnya, lanjut Gubernur, hal itu sudah ada pada Perda nomer 1/2019. Bahkan dalam Perda juga juga ada kaitannya dengan tambang, lingkungan hidup serta mengatur banyak hal.
Kemudian, dalam raperda ini ditambahkan pembatasan kegiatan masyarakat dan pembatasan kegiatan masyarakat untuk kerja. Hal ini membutuhkan Pergub, dan Perda ini bisa menjadi payung untuk perwali dan peraturan Bupati. “Tapi kemudian ada penegak hukum di dalamnya, ada pendisiplinan di dalamnya,” tandas Khofifah.
Dia menambahkan jika dalam tim pendisiplinan juga akan diisi dari akademisi, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk menjadi satu kesatuan dari tim untuk menegakkan kedisiplinan terutama adalah disiplin menjalankan protokol kesehatan serta bersama-sama mengajak masyarakat disiplin.
“Mempelajari draft Raperda yang telah kami terima, kami memahami sepenuhnya bahwa perubahan perubahan materi yang diatur dalam raperda tersebut tentu nantinya diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi pengambil kebijakan dan penegak hukum untuk bertindak pada saat terjadinya bencana. Sehingga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai protokol-protokol yang harus dijalani sesuai dengan bencana yang terjadi apakah alam, non alam, atau sosial,” katanya.
Hal ini dipertegas dengan peran TNI dan Polri dalam upaya penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam Perda yang memberikan penguat bahwa melalui kerjasama dengan aparat TNI dan Polri, pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP akan dapat memaksimalkan perannya sebagai instansi penjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Dengan adanya peran serta TNI dan Polri dimaksud maka solidaritas antar lembaga pemerintah akan semakin nyata dan semakin terjaga,” pungasnya. (ufi)