24 June 2025

Get In Touch

'Pasal Keramat' UU Pemilu Kembali Digugat (Koran Kamis,8/8/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/08/08082024.pdf">

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terkait aturan presidential threshold dalam UU Pemilu pada Rabu (7/8/2024). Gugatan ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NEGRIT) Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini. Lagi- lagi 'pasal keramat' yaitu Pasal 222 yang diuji. Pemohon meminta pasal tersebut dimaknai menjadi, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR.” Menurut MK pasal yang sama sudah 36 permohonan diuji dengan 32 kali sudah resmi diputus. Semua gugatan ditolak. Saat ini selain gugatan NEGRIT, ada 4 sedang berjalan prosesnya. Akankah semua juga terpental? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/08/08082024.pdf

[3d-flip-book id="191604" ][/3d-flip-book]

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.0936
Total Execution Time  5.0938
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,486,920 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/191603/Pasal-Keramat-UU-Pemilu-Kembali-Digugat-Koran-Kamis882024
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 337 (5.0454 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)