28 August 2025

Get In Touch

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Pasuruan Divonis Mati

Sidang terdakwa pelaku pembunuhan ibu dan anak di PN Pasuruan.(foto:ist/detik Jatim)
Sidang terdakwa pelaku pembunuhan ibu dan anak di PN Pasuruan.(foto:ist/detik Jatim)

PASURUAN (Lenteratoday) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Muji Selamet (40) pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Pasuruan akhir Desember 2023 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Yudha Yuniar Himawan menyatakan berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan. Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan kedua pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan ini dengan pidana mati," kata Yudha pada sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Rabu(17/7/2024) kemarin.

Majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, cara terdakwa menghilangkan nyawa korban dinilai sadis dan sama sekali tidak berperikemanusiaan. Dan terdakwa berbelit-belit, saat memberikan keterangan.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa," ujar Yudha.

Penasihat hukum terdakwa, Rora Arista mengungkapkan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sebagai penasihat hukum, ia akan berupaya maksimal.

"Ini masih ada upaya hukum, nanti kami pikir-pikir. Karena saya juga belum menemui keluarga terdakwa," kata Rora.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan. Ibu dan anak laki-lakinya ditemukan tewas pada Sabtu (30/12/2023). Keduanya ditemukan dalam kondisi tangan terikat sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban bernama Chosidah (54) dan anaknya lelakinya, Ahmad Fauzi Ferdiansyah (13). Sedangkan pelaku pembunuhan yakni Muji Selamet (40), yang tak lain merupakan tetangga korban.

Muji tertangkap basah warga setelah membunuh kedua korban, ia bahkan sempat jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap dan harus dirawat di rumah sakit.

Sumber: DetikJatim/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.6864
Total Execution Time  5.6866
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,479,888 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/189040/Pelaku-Pembunuhan-Ibu-dan-Anak-di-Pasuruan-Divonis-Mati
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 318 (5.6410 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)