26 June 2025

Get In Touch

Izin Pengelolaan Tambang Hanya Untuk 6 Ormas Keagamaan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif .(foto/ist.antara)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif .(foto/ist.antara)

JAKARTA (Lenteratoday) - Kebijakan pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan, menjadi pro dan kontra. Bahkan ada ormas keagamaan yang menerima, maupun menolaknya.

Ternyata pemberian izin pengelolaan tambang ini, hanya diberikan kepada enam ormas keagamaan.
Seperti disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan, jumlah ini mewakili semua agama yang ada di Indonesia.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam beleid PP 25/2024 itu, pemerintah memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah ormas keagamaan.

"Itu hanya diberikan untuk enam (ormas agama) saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu lah," ujarnya saat berbincang dengan media di Gedung Migas, Kuningan diberitakan CNN Indonesia, Jumat(7/6/2024).

Pemerintah pun hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), untuk dikelola ormas keagamaan tersebut.

Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

"PKP2B juga diciutkan cuma menjadi 6 juga, jadi memberikan kesempatan kepada mereka (ormas)," terangnya.

Arifin menjelaskan pemerintah berharap dengan pemberian izin kelola ini, ormas agama bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai seluruh program yang dimiliki. Misalnya, memperbaiki rumah ibadah yang sudah tak layak, hingga memberikan beasiswa bagi umatnya.

"Memang ini kan upaya pemerintah, untuk bisa memberikan kesempatan kepada organisasi-organisasi keagamaan. Jadi ada sumber, untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," pungkasnya.

Editor:Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9807
Total Execution Time  4.9810
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,499,392 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/183958/Izin-Pengelolaan-Tambang-Hanya-Untuk-6-Ormas-Keagamaan
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (4.9392 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)