27 June 2025

Get In Touch

Menteri Edhy Prabowo Minta Tidak Ada Penangkapan Nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bertemu dengan para petani tambak budidaya ikan kerapu Desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat bertemu dengan para petani tambak budidaya ikan kerapu Desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Lamongan – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta pada kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan terhadap nelayan dan petani tambak budidaya ikan yang dianggap kurang memenuhi perizinan. Hal ini seiring dengan adanya laporan dari salah satu petani tambak budidaya ikan yang sempat dipanggil pihak Ditreskrimsus Polda Jatim diduga melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan air.

Hal itu seperti yang disampaikan Masudi AM, petani budidaya ikan kerapu asal Desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Petani Tambak Pantai Utara Lamongan. Dia menandaskan sempat dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 31, Undang-Undang (UU) no 31 tahun 2004, UU no 45 tahun 2009 dan UU no 17 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Menjelaskan bahwa dia dianggap bersalah karena menggunakan aliran air dari laut untuk pengairan tambaknya. Padahal dia merasa tidak pernah ada sosialisasi dari pihak manapun tentang aturan tersebut. “Dari dulu dari zaman Belanda sudah ada tambak dan menggunakan air lain, bahkan saat zaman Jepang (desa) Cumpleng sudah dibangun sungai romosu dengan tujuan mengalirkan air laut ke tambak,” tandasnya.

Terkait masalah tersebut, Menteri Edhy Prabowo mengatakan bahwa begitu selesai dilantik dan hari pertama berkantor di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maka langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan MoU dengan Kapolri terkait dengan masalah seperti ini.

“ini yang menjadi langkah pertama yang dilakukan saat ketemu dengan pengambil pemangku kepentingan khususnya yang pengawas. Di KKP sendiri sudah saya perintahkan urusan yang seperti ini adalah konsepnya pembinaan, bukannya dihukum duluan, ada yang kurang rapikan. Dengan Kepolisian saya sudah menandatangani MoU dengan Pak Kapolri dan sepakat ini mungkin hanya penerapan yang sehari-hari perlu penyesuaian-penyesuaian,” tandasnya saat melakukan kunjungan kerja di desa Labuan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7/2020).

Untuk itu dia meminta pada nelayan dan petani budidaya ikan untuk tidak merasa takut. Dia menandaskan yang jelas Kapolri sudah setuju untuk masalah nelayan petambak itu konsepnya pembinaan. Ada yang kurang initnya Pembinaan, dengan Kejaksaan juga sama. Dia juga meminta supaya tidak teriak-teriak.

“Kasih kami kesempatan, mohon datanya nanti dicatat,  Pak Bupati, Bu Gubernur kita pilah semua benar ada kekurangan. Kemarin di daerah Bengkulu kurang izin kita rapikan. Kejaksaan dan kepolisian mau sekali bekerja sama. Tetapi harus ada kejelasan dalam aturan, karena aturan dibuat supaya tertib. Kalau yang kurang dilengkapi, tapi tidak dulu dipenjara, jangan dipenjara dulu,” tandasnya.

Sementara itu, Edhy juga berjanji untuk menyederhanakan 21 item perizinan yang selama ini dianggap para petani budidaya tambak ikan kerapu sebagai beban. “Insya Allah saya yakin dengan komitmen Kapolri dan seluruh penegak hukum semuanya ini bisa kita laksanakan, tetap bawa bapak ibu dengan aturan yang kurang ini harus dipenuhi aturan sambil berjalan. Apalagi perintah Presiden dalam masa covid harus ada pelonggaran-pelonggaran,” tandasnya.

Kemudian masalah harga ikan, Edhy juga terus berkoordinasi dengan BUMN dan sudah menugaskan 3 BUMN untuk membeli, kalau memang harganya tidak bagus dan sudah berjalan. Selain itu juga mengajak semua elemen pelaku usaha yang juga butuh bahan baku.  “Jadi terus kita kawinkan, jadi tolong kalau ada hal yang terjadi di lapangan segera ingatkan kami,” tandasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.1321
Total Execution Time  5.1324
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,513,184 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/18381/Menteri-Edhy-Prabowo-Minta-Tidak-Ada-Penangkapan-Nelayan
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 339 (5.0886 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)