26 June 2025

Get In Touch

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan, Formulir D Kejadian Khusus

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dan Idham Holik (kiri) menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin (tengah) dan Idham Holik (kiri) menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

"Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/4/2024).

Ia mengatakan KPU sebagai Termohon telah mengikuti seluruh proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 sampai tahapan penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

Selama proses persidangan, KPU telah memberikan jawaban yang berisi bantahan terhadap seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, baik perkara 1 maupun perkara 2.

⁠Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU, KPU meyakini bahwa majelis hakim konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan.

MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya, sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Sumber: antara/Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9050
Total Execution Time  4.9053
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,500,040 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/176507/KPU-Serahkan-Alat-Bukti-Tambahan-Formulir-D-Kejadian-Khusus
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 339 (4.8643 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)