
Surabaya- Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak lagi memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pada 10 Juni 2020 Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Sejak diterbitkan hingga tanggal 17 Juni adalah masa sosialisasi Perwali ke warga dan sejumlah sektor usaha. Barulah di tanggal 18 Juni 2020 Satpol PP Surabaya mulai melakukan operasi dan razia penegakan Perwali No. 28/2020.
“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar. Makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, Kamis (25/6).
Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini. Setelah 14 hari itu, maka pelanggar itu bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
Eddy mengaku, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Sekitar 50 KTP telah disita sejak hari pertama penertiban.
Bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, maka pihaknya melakukan sanksi lain, yaitu diminta menyanyikan Indonesia Raya, atau melakukan push-up bagi pelanggar usia muda dan ada pula yang diminta joget untuk anak-anak. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.
“Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker. Setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelanggar Perwali di sektor usaha, maka pihaknya akan memberi stiker pelanggaran sampai bisa membuktikan mereka telah tertib Perwali.(ist)