[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Kementerian Kominfo Tegur X dan Meta Terkait Iklan Judi Online - Lentera.co
27 June 2025

Get In Touch

Kementerian Kominfo Tegur X dan Meta Terkait Iklan Judi Online

X banyak memuat judi online.
X banyak memuat judi online.

SURABAYA (Lenteratoday) - Media sosial X dan Meta dinilai sering mengandung iklan judi online. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengirimkan teguran lewat surat kepada perusahaan tersebut.

"Kita ini kan tahun lalu juga pernah menghadapi persoalan serupa di suatu platform. Kemudian Menkominfo menulis surat, mengirimkan surat semacam surat teguran atau peringatan kepada platform tersebut yang mengatakan judi itu dilarang di Indonesia dalam segala bentuknya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dikutip dari CNNIndonesia, Sabtu (6/1/2024).

"Kalau si platform tadi itu tidak mengindahkan peringatan itu untuk men-takedown ataupun mencegah masuknya konten-konten iklan judi online, itu akan bisa dipidana sesuai dengan UU ITE," tambahnya.

Usman menyebut kasus yang terjadi saat ini pada konten iklan di media sosial X dan Facebook akan diperlakukan sama, dan Menkominfo Budi Arie Setiadi akan segera mengirim surat teguran pada platform tersebut.

"Saya kira untuk kasus platform yang sekarang ini akan diperlakukan sama. Jadi Menkominfo dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke platform bersangkutan," tuturnya.

Khusus Meta, surat yang akan diberikan Menkominfo akan menjadi kedua kalinya platform ini ditegur terkait judi online. Pada Oktober 2023, Meta mendapat peringatan keras dari Menkominfo karena banyak berseliweran konten judi online di platformnya.

Sayangnya, Usman tidak menjelaskan sekeras apa teguran yang akan disampaikan ke Meta, mengingat ini kali kedua platform tersebut bermasalah dengan judi online.

"Nanti akan kita lihat seperti apa tegurannya. teguran itu kan bagian dari sanksi. Karena di PP 71 tahun 2019, sanksi terhadap PSE itu mulai dari teguran sampai dengan penutupan platform. Ini juga bagian dari sanksi sebetulnya," tutur Usman.

"Kalau sanksi ini tidak dilaksanakan akan ada sanksi yang lebih berat lagi, sesuai dengan UU ITE. Kalau ini kan sanksi berdasarkan PP 71," tambahnya.

Lebih lanjut, Usman menyebut iklan judi online di X dan Facebook ini seharusnya bisa dicegah oleh platform tersebut. Pasalnya, konten iklan melalui serangkaian mekanisme yang bisa diawasi sebelum akhirnya diposting.

"Beda dengan konten-konten yang menyusup atau diposting secara personal oleh individu-individu. Ini kan iklan, jadi sebetulnya platform itu tahu. Kalau iklan kan pasti ada deal, pembicaraan dulu berapa nilainya. Sebetulnya ini bisa dicegah," katanya. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.8486
Total Execution Time  5.8489
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,441,312 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/165023/Kementerian-Kominfo-Tegur-X-dan-Meta-Terkait-Iklan-Judi-Online
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (5.7953 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)