[Warning core/JW_Controller.php: 128] Undefined array key "HTTP_ACCEPT_LANGUAGE"

Polres Bangkalan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu - Lentera.co
26 June 2025

Get In Touch

Polres Bangkalan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menunjukkan barang bukti narkoba saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menunjukkan barang bukti narkoba saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (7/12/2023). (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)

BANGKALAN (Lenteratoday) – Polres Bangkalan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kalimantan. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang kurir yang merupakan residivis kasus sama.

Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan ini berawal dari informasi  masyarakat yang menyebutkan ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan yang hendak diedarkan di wilayah Bangkalan.

Setelah mendapatkan informasi, tim segera melakukan penelusuran. Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.

"Kami langsung menangkap seorang kurir berinisial B (39) yang merupakan warga Ketapang Daya, Kabupaten Sampang. Yang bersangkutan kami tangkap saat mengambil barang kiriman itu di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada 3 Desember 2023," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (7/12/2023).

Kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F yang kini masih dalam upaya penangkapan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan. Tersangka dijanjikan mendapatkan  imbalan uang Rp8 juta setelah mengirimkan barang haram itu, ke A di wilayah Socah yang juga DPO.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan. Yang bersangkutan ini statusnya residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama. Dia tergiur dengan imbalannya yang cukup besar," kata Febri.

Kasus peredaran narkoba jaringan Kalimantan itu, lanjut Febri, masih terus dilakukan penyelidikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polres Pontianak untuk menelusuri F yang menjadi penyalur.

"Kita akan terus dalami kasus ini, koordinasi dengan kepolisian Pontianak juga sudah kami lakukan," katanya melanjutkan.

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9897
Total Execution Time  4.9899
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,440,160 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/162224/Polres-Bangkalan-Gagalkan-Peredaran-1-Kg-Sabu
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (4.9404 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)