26 June 2025

Get In Touch

Polisi Bakal Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Ketua KPK Terhadap SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menjawab pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menjawab pers di Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar.

JAKARTA (Lenteratoday) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berencana memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (1/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiga saksi tersebut rencananya akan diperiksa di Polda Metro Jaya. Ade Safri menjelaskan salah satu saksi yang dipanggil adalah Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

"Akan diperiksa jam 13.00 WIB dan yang bersangkutan telah konfirmasi (kehadiran), " kata Ade Safri.

Alex Tirta yang juga merupakan Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) tersebut merupakan penyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang digeledah oleh Polisi pada Kamis (26/10/2023).

Kemudian untuk dua saksi lainnya adalah ADC (aide-de-camp) atau ajudan mantan Mentan SYL, dan satu saksi lainnya yang Ade Safri tidak merinci identitas siapa saksi lainnya yang dimaksud.

Polda Metro Jaya menyebut rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disewa atas nama Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik rumah atas nama E.

Sebelumnya, polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara terkait kasus pemerasan yang diduga melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemilik rumah di Jalan Kartanegara nomor 46 adalah E dan yang menyewa rumah dari E adalah Alex Tirta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/11/2023).

Ade Safri menambahkan Alex Tirta menyewa rumah tersebut seharga kisaran Rp650 juta per tahun. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9434
Total Execution Time  4.9437
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,495,128 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/158032/Polisi-Bakal-Periksa-3-Saksi-Terkait-Dugaan-Pemerasan-Ketua-KPK-Terhadap-SYL
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (4.9013 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)