
Surabaya- Bocornya pipa air PDAM akibat tiang pancang di lokasi proyek pembangunan kampus II Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) di Tambak Sumur, Gunung Anyar, Surabaya menguak beberapa fakta mengejutkan. Hasil hearing yang dilakukan DPRD Kota Surabaya mengungkapkan bila proyek tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSA, Ahmad Zaini, dalam rapat mengatakan, seluruh izin telah dikantongi, akan tetapi ada satu izin yang belum yaitu IMB. Dalam kesepakatannya dengan pihak PT Adhi Karya selaku kontraktor IMB akan dibantu pengurusannya oleh pihaknya.
“Semua izin sudah di peroleh, untuk IMB masih dalam tahap mengurus dan IMB akan di bantu kontraktor,” ujarnya saat di kantor DPRD Kota Surabaya, Rabu (10/6).
Pimpinan Proyek PT Adhi Karya selaku kontraktor pembangunan Kampus II UINSA membenarkan memang pihaknya akan membantu proses kepengurusanya. Akan tetapi soal IMB itu tanggung jawab penuh pemilik persil. “Sehingga tanggung jawab IMB ada dipihak UINSA, ketika kita membantu bukan berarti kami mengurus dokumen. Kami hanya membantu, dokumen sepenuhnya dibuat oleh pihak UINSA. Nanti pada saat presentasi bukan dari pihak kontraktor,” jelasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mempertanyakan bagaiamana bisa belum ada IMB, tetapi sudah berani melakukan proses pembangunan. “IMB belum ada, justru itu yang kami pertanyakan, kenapa sudah dibangun tapi belum ada IMB. Lalu siapa yang mendorong untuk memulai pembangunan,” tanyanya saat di ruang rapat.
Anggota DPRD Surabaya yang lain, Arif Fathoni pun menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup perlu ditinjau ulang. “Rekomendasi AMDAL yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup itu juga harus ditinjau ulang mengingat ada beberapa kesepakatan dengan warga yang belum terealisasi oleh kontraktor. Nah tadi dalam pertemuan itu pihak UINSA maupun Adhi Karya juga memiliki keinginan untuk berdiskusi kembali dengan warga Gunung Anyar,” ujar Fathoni sapaan akrabnya. Ke depan, Fathoni berharap untuk IMB saat ini jangan diterbitkan dahulu sebelum ada kesepakatan dengan warga terpenuhi.

Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi A Camelia Habiba, bahwa sebelum ada titik terang yang jelas antara pihak UINSA, PT Adhi Karya dan warga sementara proyek dihentikan. “Jadi mohon sekiranya dari PT Adhi karya, warga dan UINSA sama-sama menemukan titik tengah sehingga proyek bisa kembali dilanjutkan sehingga tidak ada penambahan waktu dalam proses pembangunanya,” pungkas Habiba (adv)