24 June 2025

Get In Touch

Awalnya TikTok Shop Dikeluhkan, Akhirnya Semua Social E-commerce ‘Haram’ Jualan (Koran Selasa,26/9/2023)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/09/26082023.pdf">

SEMUA praktik social e-commerce atau perdagangan secara online lewat platform media sosial akhirnya ‘diharamkan’ alias dilarang oleh pemerintah. Aktivitas social e-commerce ternyata secara langsung mengancam eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang meratapi sepinya pembeli seiring kian menjamurnya cara dagang baru di dunia maya itu, terutama aplikasi TikTok. Pemerintah menerima keluh kesah itu dengan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Secara sederhana, user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang. Ke depan aturan ini akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce. Bahkan sanksi tegas diberikan bila melanggar. Mulai dari surat peringatan hingga penutupan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/09/26082023.pdf

[3d-flip-book id="154184" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0003
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  6.2939
Total Execution Time  6.2942
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,487,304 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/154182/Awalnya-TikTok-Shop-Dikeluhkan-Akhirnya-Semua-Social-E-commerce-Haram-Jualan-Koran-Selasa2692023
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 337 (6.2238 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)