
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR di wilayahnya. Status tersangka resmi disandang Supendi sekitar pukul 03.00 WIB Rabu (16/10/2019) dini hari setelah menjalani rangkaian pemeriksaan di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus suap Bupati Indramayu berhasil dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (14/10/2019) tengah malam. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang ratusan juta. Selain itu, KPK juga mengamankan delapan orang yang terdiri dari Bupati Indramayu, ajudan bupati, pegawai, rekanan dari pihak swasta, Kepala Dinas serta pejabat Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Bupati Supendi diduga menerima uang suap senilai Rp 200 juta. Selain itu juga ada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS) juga diduga menerima uang suap Rp 350 juta. Kemudian Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) menerima Rp 560 juta. Pemberian uang dilakukan bertahap hingga lima kali mulai Agustus lalu.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee dari Carsa AS (CAS) sebagai rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Nilai commitment fee diperkirakan mencapai 5 hingga 7 persen dari total nilai proyek yang dilaksanakan pihak swasta itu. Febri mengungkapkan setidaknya ada 7 proyek pekerjaan dari Dinas PUPR yang ditangani Carsa AS dengan total nilai sekitar Rp 15 miliar.
Dalam rangkaian kasus ini, KPK juga menetapkan 3 orang lain yang ikut terlibat, mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bdang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan Carsa AS, ketiganya sudah ditahan di rutan berbeda dengan Supendi. (ufi)