25 June 2025

Get In Touch

Anggota DPR Kota Palangka: Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) -Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya beberapa waktu lalu telah mengumumkan mengenai adanya kebijakan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkiraan (PBB-P2).

Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menaruh perhatian diberlakukan kebijakan penghapusan denda administratif PBB-P2 bagi warganya.

Ia menjelaskan, denda yang dihapus tersebut berlaku bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020, dan berlaku bagi wajib pajak sebelum 30 September 2023.

"Kami mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," papar Subandi, Jumat (14/7/2023).

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, kebijakan mengenai penghapusan denda administratif PBB-P2 tersebut, tertuang dalam peraturan Walikota atau perwali nomor 6/2023 (*)

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  4.9921
Total Execution Time  4.9924
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,487,296 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/146314/Anggota-DPR-Kota-Palangka-Manfaatkan-Penghapusan-Denda-PBB
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 338 (4.9417 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)