26 June 2025

Get In Touch

Hidupkan Perekonomian, Walikota Kediri Izinkan Tempat Perdagangan Buka

WaliKota Kediri Abu Bakar didampingi Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana saat mensosialisasikan Perwali No: 16/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan.
WaliKota Kediri Abu Bakar didampingi Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana saat mensosialisasikan Perwali No: 16/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan.

Kediri - Badai wabah Covid-19 telah memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian di Tanah Air. Tak terkecuali perekonomian Kota Kediri juga terkena imbasnya. Banyak usaha dari berbagai sektor turut terganggu aktivitasnya, bahkan tidak sedikit yang sampai gulung tikar alias bangkrut.

Kondisi yang memprihatinkan tersebut menggugah Walikota Abdullah, Abu Bakar untuk memutar otak dan berani mengambil risiko guna menghidupkan perekonomian akibat wabah Covid-19 yang tak jelas kapan berakhirnya. Demi menjaga kelangsungan hidup banyak orang dan roda perekonomian tetap berjalan di situasi yang tidak menentu seperti saat ini..

Pemkot Kediri menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan. Hal ini juga dilakukan guna mempercepat penanganan Covid-19.

Sosialisasi tentang Perwali tersebut disampaikan Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar, didampingi Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Asisten Administrasi umum Chevy Ning Suyudi serta Kepala Disbudparpora yang sekaligus merangkap sebagai Plt Kepala Disperdagin Nur Muhyar kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Kediri di Ruang Joyoboyo, Kamis (28/5/2020).

Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali No. 16 Tahun 2020 ini meliputi pengendalian kegiatan, penindakan dan partisipasi masyarakat.

Beberapa point dalam perwali tersebut diantaranya :

1. Tempat bioskop, game store , karaoke serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 di daerah;

2. Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

3. Seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan fasilitas layanan antar serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB kecuali untuk jenis usaha apotek dan mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran dan cafe.

Dalam pertemuan tersebut, Walikota Kediri juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha. "Pakai masker ke mall yang tidak pakai dilarang masuk. Lalu physical distancing juga dijaga dalam hal ini para pelaku usaha. Lalu tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus ada. Mari kita menyepakati ini, untuk keamanan bersama," tandasnya. (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.
  BENCHMARKS  
Loading Time: Base Classes  0.0002
Controller Execution Time ( Blog / Remap )  5.1345
Total Execution Time  5.1348
  GET DATA  
No GET data exists
  MEMORY USAGE  
4,509,152 bytes
  POST DATA  
No POST data exists
  URI STRING  
post/item/14489/Hidupkan-Perekonomian-Walikota-Kediri-Izinkan-Tempat-Perdagangan-Buka
  CLASS/METHOD  
blog/item
  DATABASE:  ps_lentera (Blog:$db)   QUERIES: 339 (5.0907 seconds)  (Show)
  HTTP HEADERS  (Show)
  SESSION DATA  (Show)
  CONFIG VARIABLES  (Show)